Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD/Net

Politik

Pemerintah Berencana Bentuk Lagi KKR untuk Bantu Keluarga Korban Kasus HAM Berat

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 18:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat masih menjadi tuntutan yang disampaikan keluarga korban.

Namun, pemerintah hingga hari ini masih meramu cara yang tepat untuk menuntaskannya, dengan merujuk UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Pada perayaan hari HAM pada 10 Desember yang lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan usulan kepada pemerintah agar membuat komite penyelesaian kasus HAM berat melalui jalur non yudisial.


Ternyata, usulan ini disambut oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang berencana membentuk kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pihaknya memastikan KKR nantinya tak akan memberhentikan proses yudisial untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

"Kalau ditemukan bukti-bukti yang secara hukum bisa dipertanggungjawabkan tetap bisa ke pengadilan. Karena menurut UU pelanggaran HAM berat tak ada daluarsanya," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/12).

Ditambahkan Deputi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo yang menegaskan bahwa KKR bisa dihidupka kembali meskipun sempat dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lalu.

"Bukan berarti tidak boleh. Karena substansinya (dalam putusan MK) yang dianggap adalah hal-hal yang melanggar hukum internasional," kata Sugeng.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa KKR hanya bisa menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, atau tepatnya saat UU Pengadilan HAM dibentuk.

Sementara untuk kasus HAM berat yang terjadi pada tahun 2000 ke atas bakal dibuatkan produk regulasinya untuk proses penuntasan.

"Tapi tidak masuk rdanah yudisial. KIta hanya bicara bagaimana memulihkan kerugian yang diakibatkan kejadian itu yang dialami korban maupun ahli warisnya," demikian Sugeng.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya