Berita

Tersangka penerima suap, Dody Alex Noerdin/RMOL

Hukum

Suhandy Didakwa Menyuap Dodi Reza Alex Noerdin Rp 4,4 Miliar

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa Suhandy didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 4,4 miliar kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex agar mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba tahun anggaran (TA) 2021.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/12).

Suhandy didakwa memberikan uang sebesar Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Muba periode 2017-2022, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Muba.


"Dengan maksud agar Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, dan Eddy Umari membantu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021," ujar Jaksa KPK.

Jaksa menyebut, terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.

Terdakwa pun menyanggupi permintaan tersebut dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas empat paket pekerjaan setelah memberikan sejumlah uang.

Pada awal Maret 2021, memberikan uang sebesar Rp 1 miliar terkait pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia. Pada 23 Maret 2021 sebesar Rp 437.200.000 terkait pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dan sebesar Rp 334.850.000 terkait pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK).

Selanjutnya pada 27 April 2021 sebesar Rp 239.500.000 terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa.

Setelah memberikan uang itu, terdakwa Suhandy mendapatkan empat paket pekerjaan. Yaitu, pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 9.950.073.000 yang ditetapkan sebagai pemenang pada 26 Maret 2021 menggunakan PT SSN.

Selanjutnya, pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 4.372.076.000 yang ditetapkan sebagai pemenang pada 26 Maret 2021 menggunakan PT Kurnia Mulia GemaAbadi (KGMA).

Kemudian pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 3.348.515.000 yang ditetapkan sebagai pemenang pada 26 Maret 2021 menggunakan PT KGMA.

Lalu, pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa dengan nilai pekerjaan Rp 2.392.343.000 yang ditetapkan sebagai pemenang pada 30 April 2021 menggunakan CV Era Karya Makmur.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya