Berita

Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur/RMOL

Politik

Jadi Tersangka Lagi, Bupati Koltim Andi Merya Nur Hanya Mengangguk pada Wartawan

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 14:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Bupati Andi Merya hari ini, Kamis (30/12) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.51 WIB dan kembali keluar dari ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 14.09 WIB.

Saat ditanya wartawan soal penetapan statusnya sebagai tersangka lagi oleh KPK, Bupati Andi Merya tidak menjawab.


Bupati Andi Merya hanya mengangguk ke arah wartawan saat meninggalkan Gedung KPK dan menuju mobil tahanan.

Selain itu, Bupati Andi Merya hanya memberikan gerakan tangan salam namaste saat disinggung untuk meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

Pada Rabu (29/12), Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengumumkan status tersangka terhadap Bupati Andi Merya.

KPK pun melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara pada Rabu (29/12). Namun, KPK belum membeberkan hasil penggeledahan tersebut.

Terkait perkara ini, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Bupati Andi Merya hari ini hanya penandatanganan terkait tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyelewengan dana bantuan hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya