Berita

Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur/RMOL

Politik

Jadi Tersangka Lagi, Bupati Koltim Andi Merya Nur Hanya Mengangguk pada Wartawan

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 14:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Bupati Andi Merya hari ini, Kamis (30/12) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.51 WIB dan kembali keluar dari ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 14.09 WIB.

Saat ditanya wartawan soal penetapan statusnya sebagai tersangka lagi oleh KPK, Bupati Andi Merya tidak menjawab.


Bupati Andi Merya hanya mengangguk ke arah wartawan saat meninggalkan Gedung KPK dan menuju mobil tahanan.

Selain itu, Bupati Andi Merya hanya memberikan gerakan tangan salam namaste saat disinggung untuk meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

Pada Rabu (29/12), Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengumumkan status tersangka terhadap Bupati Andi Merya.

KPK pun melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara pada Rabu (29/12). Namun, KPK belum membeberkan hasil penggeledahan tersebut.

Terkait perkara ini, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Bupati Andi Merya hari ini hanya penandatanganan terkait tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyelewengan dana bantuan hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya