Berita

Neni Teniah menunjukkan surat damai bermaterai 10.000 yang ditandatanganinya bersama Hadi Tabrani/RMOLLampung

Pertahanan

Kisah Pembuat Kue Curhat di Facebook Dijerat UU ITE, Sudah Berdamai tapi Tetap Disidang

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 14:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Neni Teniah, istri dari seorang penanggung jawab lahan parkir harus menelan pil pahit lantaran berurusan dengan meja hijau usai curhat di Grup Facebook Lapor Bunda Eva, Walikota Bandar Lampung.

Neni dituntut Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan pidana percobaan 6 bulan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 UU ITE karena dianggap telah menghina anggota DPRD Bandar Lampung, Hadi Tabrani di Facebook. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/12).

Yang membuatnya heran, ia dituntut jaksa setelah dirinya sudah berdamai dengan pihak yang merasa dirugikan pada postingannya.


"Saya enggak tahu soal UU ITE, itu kan samar-samar, saya posting itu di Grup Bunda Eva untuk lapor saja," kata dia saat dijumpai di kediamannya, Rabu petang (29/12).

Ia menceritakan duduk perkara hingga dituntut dengan pasal UU ITE. Pada bulan April 2021, ia menuliskan curhatan di grup Facebook terkait SPT lahan parkir di Elzatta dan Holland Bakery, Jalan ZA Pagar Alam Kedaton yang dialihkan ke kakak kadung suaminya Hadi, bernama Ismail tanpa konfirmasi.

Suaminya, Farid Kamaral sudah bekerja sebagai penanggung jawab parkir tersebut sejak tahun 2015. Namun, suaminya meninggal Oktober 2020 lalu.

Setelah suaminya meninggal, ibu dua anak ini tetap menerima dan membayar setoran ke UPT Dispenda Kecamatan Labuhan Ratu. Namun, sebelum meninggal, Alm Farid memang membagi lahan parkir untuk Ismail.

"Dikasih yang warung nongkrong dan kedai kopi, tapi suami saya pesan jangan ambil yang dijaga suami karena kalau dia meninggal, biar untuk jajan anak bungsu. Saya cuma ambil setor Rp 15 ribu," kata Neni diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (30/12).

Neni yang bekerja sebagai Guru PAUD dan pembuat kue ini mengaku sakit hati lantaran baru dua hari setor ke UPT Dispenda, nama penanggung jawab diganti menjadi Ismail tanpa konfirmasi kepadanya.

"Saya ada nomor WhatsApp-nya Pak Ismail, jadi saya konfirmasi untuk minta fotoin SPT, tapi dia malah marah-marah waktu itu. Saya konfirmasi ke Dispenda, mereka ganti atas rekomendasi Hadi Tabrani yang sudah konfirmasi dengan saya," jelasnya.

Padahal, Neni merasa tidak mengenal Hadi atau pernah berkomunikasi. Setelah itu, barulah ia lewat kakak iparnya menghubungi Hadi via telepon.

Saat itu, Hadi mengaku tak tahu persoalan Neni masih membayar retribusi tersebut. Ada beberapa persoalan yang membuat Neni merasa tidak adil sehingga mencurahkan perasaannya di Facebook.

Persoalan antara dirinya dan Hadi sebenarnya sudah damai sejak laporan di Polda Lampung. Secara resmi, keduanya damai pada 15 Oktober 2021 di Kejari Bandar Lampung dengan menandatangani surat bermaterai 10.000.

"Kajari udah bilang masalah sudah selesai. Tapi dikabarin Jaksa, mereka bilang akan diajukan ke Kejagung, kalau enggak di-acc kita tetap sidang. Saya pede sekali kalau sudah damai bakal di-acc, ternyata enggak," sambungnya.

"Sidang pertama, dakwaan digelar 29 November 2021. Saya dikabarin hari itu jam 9.30 WIB bertepatan dengan wisuda anak saya, jadi saya tidak bisa hadir," lanjut Neni.

Hingga sidang diundur 6 Desember, dilanjutkan sidang kedua 13 Desember, dan sidang tuntutan pada 27 Desember.

Neni kini tinggal menunggu vonis Hakim yang akan dibacakan Senin (3/1) pekan depan. Ia sangat berharap majelis hakim bisa memberikan vonis bebas kepadanya.

"Saya pasrah, mudah-mudahan Hakim bisa membebaskan saya karena persoalan ini sebetulnya sudah selesai. Kami dan Pak Hadi sudah saling memaafkan dan menjalin hubungan baik sampai sekarang," tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya