Berita

Ekonom senior Indef, Drajad Wibowo/Net

Politik

Operasi Pabrik Rokok Skala Kecil Disetop Bea Cukai Jatim I, Drajad Wibowo: Ini Menyengsarakan!

RABU, 29 DESEMBER 2021 | 22:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengenaan sanksi denda dan penutupan pabrik-pabrik rokok skala kecil oleh  Bea dan Cukai dari Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur (Jatim) I, disoroti ekonom senior Indef, Drajad Wibowo.

Drajad menjelaskan, penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Jatim I tersebut harus diubah dan jangan asal memakai kewenangan tanpa memikirkan rakyat kecil yang menjadi korban.

Karena dalam operasi itu, diduga terjadi penyelahgunaan wewenang, karena Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Jatim I ikut turun memeriksa pabrik-pabrik rokok tersebut.


Akibatnya, beban hidup buruh yang sudah berat selama pandemi Covid-19 kian bertambah sebab mereka harus menganggur karena pabrik-pabrik rokok tempat mereka bekerja ditutup, sehngga menyengsarakan para pekerja yang kehilangan pekerjaan dan termasuk keluarganya.

"Jelas ini mengganggu ekonomi mereka di akar rumput dan juga membuat buruh-buruh kehilangan pekerjaan,' ujar Drajad dlama keterangan tertulisnya pada Rabu (29/12).

Politisi PAN ini mengaku khawatir dengan kondisi tersebut, karena dia memperkirakan akan semakin memburuk di tahun depan. Apalagi Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai rokok.

Menurutnya, dengan tingkat cukai sekarang saja perusahaan rokok kecil sudah kesulitan memenuhi syarat legalitas. Apalagi jika naik, rokok ilegal akan semakin banyak, Bea dan Cukai harus lebih sering operasi, akibatnya korban dari pihak industri kecil dan buruh makin bertambah.

"Saya sejak dulu mendukung pembatasan rokok dan secara pribadi antirokok. Sakit di mata saya makin parah jika terkena asap rokok. Jadi saya bukan pendukung pabrik rokok, baik besar maupun kecil," tegasnya.

Dengan melihat kejadian itu, Drajad berharap Bea dan Cukai mengubah cara penegakan hukum mereka. Selain itu, dia meminta pemimpin Bea dan Cukai menyelidiki juga kemungkinan oknum Bea dan Cukai yang menyalahgunakan kewenangan.

"Cari juga cara agar perusahaan kecil, industri rumah tangga dan buruh bisa memperoleh kesempatan ekonomi lain, tanpa harus terlibat dalam rokok ilegal," tutupnya.

Secara terpisah, dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Yanti Sanmuhidayanti, mengatakan pihaknya tidak pernah turun untuk ikut serta melakukan pemeriksaan terhadap pabrik-pabrik rokok.

Menurutnya, tindakan pemeriksaan terhadap pabrik-pabrik rokok tersebut bermula dari rekomendasi Kepatuhan Internal berdasarkan SE 25 yang memerintahkan kepada seluruh kantor untuk melakukan analisis terhadap pabrik-pabrik yang ada di wilayah kerja mereka.

Adapun salah satu analisis tersebut ialah terkait rasio kuantitas hasil produksi dan pemesanan pita cukai yang dilaporkan suatu pabrik rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di wilayahnya dengan fakta yang ditemukan di lapangan berbeda.

"Yang mungkin melakukan seperti itu bukan dari Kepatuhan Internal, tetapi kepala seksi dan pelaksana di kantor wilayah masing-masing. Apabila ada yang tidak wajar, kepala seksi, pelaksana, entah itu Kepala Seksi P2, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai, terus kemudian Pelaksananya tersebut turun untuk melakukan pemeriksaan," terang Yanti.

Jika pun Kepatuhan Internal terlihat turun ke pabrik-pabrik rokok, lanjutnya, hanya untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pegawai Kanwil Bea dan Cukai Jatim I. Hal itu sesuai dengan tugas Kepatuhan Internal yang berada di lapisan kedua dalam hal pengendalian intern untuk melakukan pemantauan apakah kinerjanya sudah sesuai SOP atau belum.

"Untuk memperdalam seperti apa sih mereka melakukan pengendalian internnya itu. Salah satu kita uji petik. Tidak semua pabrik rokok kita datangi. Kita bertanya kepada si pegawai, apa sih yang kalian lakukan. Jadi, dari situ saya bisa membaca kalian sudah menjalankan sesuai SOP atau belum," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya