Berita

Pangkalan militer yang dibangun China di Laut China Selatan/Net

Dunia

Reklamasi Lahan hingga Bangun Pangkalan, China Jalankan Strategi Aneksasi Bertahap di Laut China Selatan

RABU, 29 DESEMBER 2021 | 10:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Klaim China atas Laut China Selatan telah dengan jelas melanggar hukum internasional. Kendati begitu, Beijing masih tetap aktif menjalankan kegiatan di kawasan tersebut.

Sebuah laporan penelitian yang dirilis oleh Congressional Research Service (CRS) Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengungkap sejumlah kegiatan China untuk melakukan "aneksasi secara bertahap" di Laut China Selatan.

CRS berfungsi sebagai staf bersama non-partisan untuk komite Kongres dan anggota Kongres. Mereka beroperasi semata-mata atas perintah dan di bawah arahan Kongres.


China disebutkan telah menjalankan "operasi zona abu-abu", yang berarti operasi yang berada di antara perdamaian dan perang.

Strategi inkrementalisme Beijing itu dilakukan dengan cara terus terlibat dalam negosiasi, tetapi di sisi lain juga terus mengambil tindakan untuk menguasai wilayah yang diperebutkan.

"Pendekatan China ke Laut China Selatan dan Timur disebut biasanya oleh pengamat sebagai strategi 'pengiris salami' yang menggunakan serangkaian tindakan tambahan, tidak ada yang dengan sendirinya merupakan casus belli, untuk secara bertahap mengubah status quo yang menguntungkan China," tulis laporan tersebut, seperti dikutip ANI News.

Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh China termasuk reklamasi lahan, hingga pembangunan pangkalan di Kepulauan Paracel dan Spratly.

Kegiatan pembangunan pulau dan konstruksi pangkalan skala besar China di Laut China Selatan tampaknya telah dimulai sekitar Desember 2013 dan dilaporkan secara publik mulai Mei 2014.

Sejauh ini, China menempati tujuh situs di Kepulauan Spratly. Beijing juga terlibat dalam kegiatan pembangunan pulau dan fasilitas konstruksi di sebagian besar atau semua situs ini, dan khususnya di tiga dari mereka, yaitu Fiery Cross Reef, Subi Reef, dan Mischief Reef, yang semuanya sekarang memiliki landasan terbang serta sejumlah besar bangunan dan struktur lainnya.

Laporan CRS juga menggarisbawahi kegiatan lain yang dilakukan Beijing, termasuk UU maritim yang baru disahkan pada April 2021 untuk mengamandemen UU keselamatan lalu lintas maritim 1983.

UU yang berlaku sejak 1 September 2021 itu mengharuskan kapal asing yang melalui perairan "di bawah yurisdiksi" China untuk mengirim pemberitahuan. China juga turut memasukan Laut China Selatan di dalamnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya