Berita

Sidang dugaan korupsi fiktit PT Jasindo/Repro

Hukum

Kasus Kegiatan Fiktif, Bekas Direktur PT Jasindo Solihah Dituntut 4 Tahun Penjara

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) periode 2008-September 2016, Solihah dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2020-2012 dan tahun 2012-2014.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang (28/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihah berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi terdakwa selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar tim Jaksa KPK.


Selain itu, Solihah juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, Majelis hakim memutuskan bila tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana selama enam bulan.

Solihah dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Dalam surat dakwaan, Solihah disebut memperkaya diri sendiri sebesar 198.340,85 dolar Amerika Serikat (AS) dan memperkaya orang lain yaitu Budi Tjahjono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo periode 2011-2016 sebesar 462.795,31 dolar AS; Supomo Hidjazie selaku agen asuransi sebesar 136.96 dolar AS yang merugikan keuangan negara atau PT Jasindo sebesar 766.955,97 atau setara dengan Rp 7.584.102.194,51.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya