Berita

Sidang dugaan korupsi fiktit PT Jasindo/Repro

Hukum

Kasus Kegiatan Fiktif, Bekas Direktur PT Jasindo Solihah Dituntut 4 Tahun Penjara

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) periode 2008-September 2016, Solihah dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2020-2012 dan tahun 2012-2014.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang (28/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihah berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi terdakwa selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar tim Jaksa KPK.


Selain itu, Solihah juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, Majelis hakim memutuskan bila tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana selama enam bulan.

Solihah dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Dalam surat dakwaan, Solihah disebut memperkaya diri sendiri sebesar 198.340,85 dolar Amerika Serikat (AS) dan memperkaya orang lain yaitu Budi Tjahjono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo periode 2011-2016 sebesar 462.795,31 dolar AS; Supomo Hidjazie selaku agen asuransi sebesar 136.96 dolar AS yang merugikan keuangan negara atau PT Jasindo sebesar 766.955,97 atau setara dengan Rp 7.584.102.194,51.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya