Berita

Diskusi UPN Veteran Jakarta bertajuk "Konsultasi Publik RUU IKN: Model Pemerintahan Khusus IKN dan Penguatan Pertahanan Negara"/Repro

Politik

Akademisi UPN: Perlu Ada Aturan Khusus IKN Hindari Konflik Pusat dan Pemda

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 12:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Diperlukan pengaturan khusus untuk Ibukota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, dalam hal ini misalnya Pemerintah Daerah Khusus IKN.

Hal itu penting dimasukkan dalam pengaturan kekhususan di Rancangan Undang-undang (RUU) IKN untuk mempermudah dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan IKN.

Demikian disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan UPN Veteran Jakarta bertajuk "Konsultasi Publik RUU IKN: Model Pemerintahan Khusus IKN dan Penguatan Pertahanan Negara" Selasa (28/12).


"Pengaturan kekhususan IKN ini untuk menghindari terjadinya konflik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata Wicipto.

Wicipto mengusulkan, aturan khusus IKN dalam pemerintahan daerah tidak berbentuk provinsi, tetapi daerah otonom dalam bentuk lain yang disepakati.

"Lalu, kepala daerahnya tidak mesti menggunakan sebutan gubernur dan tidak melalui pilkada, tapi ditunjuk dan diangkat oleh presiden," tuturnya.

Menurutnya, IKN juga harus diatur agar tidak selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah. Juga disarankan agar tidak ada DPRD di daerah otonom IKN.

"Kemudian, anggaran didasarkan pada mekanisme APBN, bukan APBD," katanya.

Selanjutnya, masih kata Wicipto, perlu pengaturan kewenangan dan urusan apa saja yang menjadi urusan daerah khusus IKN (pembagian kewenangan dengan Pemerintah Pusat), termasuk kewenangan yang terkait dengan kekhususannya.

"Dan lain-lain pengaturan khusus yang diperlukan," tukasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya