Berita

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net

Politik

Satyo Purwanto Berharap Firli Bahuri Cs Tidak Seperti KPK Era Sebelumnya yang Terkesan “Melindungi” Ahok

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 08:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode sebelumnya yang terkesan "melindungi", kepemimpinan Firli Bahuri dkk diharapkan dapat mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Harapan ini disampaikan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi rencana Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie M. Massardi yang akan melimpahkan dokumen dugaan korupsi Ahok ke KPK.

Menurutnya, KPK periode sebelumnya justru terkesan 'melindungi' Ahok dari jerat hukum terkait dugaan korupsi dengan mengatakan bahwa mantan terpidana penistaan agama itu tidak memiliki niat jahat.

“Sekalipun bukti-bukti perkaranya sudah terang benderang dan dugaan tersebut memiliki legal standing yang dibuat oleh Ahok sebagai penanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI pada saat itu," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/12).

Adapun sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ahok antara lain kasus pembelian lahan seluas 46 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat dengan menggunakan dana APBD Rp 668 miliar lebih pada 2015.

"KPK (sebelumnya) dinilai berperan 'menggrounded' kasus terakhir dengan hanya memproses dan menerima pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar lalu menghentikan dugaan kasus korupsinya senilai Rp 668 miliar," kata Satyo.

Selanjutnya kata Satyo adalah, kasus penerimaan dana CSR yang melibatkan Ahok Centre. Beberapa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kasus ini adalah adanya dugaan bahwa dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan bernilai ratusan miliar yang ternyata oleh Ahok tidak dimasukkan ke dalam APBD, tetapi dikelola Ahok Centre.

"Pola kerjasama seperti ini sarat kepentingan dan jelas mensreanya. Sikap KPK juga sama saat menanggapi kasus RS Sumber waras bahwa disimpulkan tidak punya niat jahat. Sementara yuris prudensinya sudah ada akibat salah menentukan kebijakan namun timbul kerugian negara," jelas Satyo.

Dengan demikian, KPK di bawah kepemimpinan Firli dkk diharapkan bisa melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan terhadap perkara-perkara tersebut.

"Semoga saja di era kepemimpinan Firli Bahuri KPK bisa kembali melakukan penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut," pungkas Satyo.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya