Berita

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat/Net

Politik

Minta Gubernur Banten Tarik Laporan ke Polisi, Aspek Indonesia: Jangan Lupa Diri dengan Jabatan yang Diamanahkan Rakyat

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 04:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Enam orang buruh telah ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada 24 Desember 2021. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dilakukan kuasa hukum Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Keenam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/12) ini adalah AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25). Mereka ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021.

AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan. Sedangkan, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.


Sikap Gubernur Banten itu kontan mendapat kecaman dari Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat.

"Kami menyayangkan mental Gubernur Banten yang tidak memiliki empati terhadap aspirasi buruh Banten. Padahal buruh Banten yang melakukan aksi adalah warganya sendiri," kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Senin (27/12).

Dari catatan Aspek Indonesia, pernyataan Wahidin Halim beberapa waktu yang lalu justru menunjukkan sikap tidak adanya empati terhadap buruh. Pernyataannya dinilai  justru memicu kemarahan buruh di seluruh Indonesia.

Salah satunya adalah ketika Wahidin Halim meminta pengusaha untuk mengganti pegawai yang tidak mau menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah provinsi. Saat itu Wahidin Halim memberikan pernyataan jika masih banyak pekerja yang mau digaji antara Rp2,5 juta hingga Rp.4 juta per bulan.

"Pernyataan Gubernur Banten itu telah merendahkan dan menyinggung harga diri buruh Indonesia karena telah melanggengkan praktek rezim upah murah dan tidak aspiratif dalam menerima masukan dari serikat buruh khususnya di Banten," paparnya.

Mirah juga mengingatkan Wahidin Halim agar lebih bijaksana dalam menyerap aspirasi rakyat. Bukan malah melimpahkan kelemahannya dengan melaporkan rakyatnya sendiri ke Polda Banten.

"Sikap Gubernur Banten sangat memalukan! Gubernur Banten jangan lupa bahwa dia bisa duduk di kursi Gubernur Banten adalah karena adanya buruh dan rakyat yang memilihnya. Giliran mau Pilkada, dia ngemis suara buruh! Jangan lupa diri dengan jabatan yang diamanahkan oleh rakyat!" tegas Mirah.

"Aspek Indonesia mendesak Gubernur Banten untuk menarik laporannya dan meminta kepada Polda Banten untuk membebaskan buruh dari segala tuntutan hukum," tutup Mirah Sumirat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya