Berita

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat/Net

Politik

Minta Gubernur Banten Tarik Laporan ke Polisi, Aspek Indonesia: Jangan Lupa Diri dengan Jabatan yang Diamanahkan Rakyat

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 04:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Enam orang buruh telah ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada 24 Desember 2021. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dilakukan kuasa hukum Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Keenam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/12) ini adalah AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25). Mereka ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021.

AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan. Sedangkan, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.

Sikap Gubernur Banten itu kontan mendapat kecaman dari Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat.

"Kami menyayangkan mental Gubernur Banten yang tidak memiliki empati terhadap aspirasi buruh Banten. Padahal buruh Banten yang melakukan aksi adalah warganya sendiri," kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Senin (27/12).

Dari catatan Aspek Indonesia, pernyataan Wahidin Halim beberapa waktu yang lalu justru menunjukkan sikap tidak adanya empati terhadap buruh. Pernyataannya dinilai  justru memicu kemarahan buruh di seluruh Indonesia.

Salah satunya adalah ketika Wahidin Halim meminta pengusaha untuk mengganti pegawai yang tidak mau menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah provinsi. Saat itu Wahidin Halim memberikan pernyataan jika masih banyak pekerja yang mau digaji antara Rp2,5 juta hingga Rp.4 juta per bulan.

"Pernyataan Gubernur Banten itu telah merendahkan dan menyinggung harga diri buruh Indonesia karena telah melanggengkan praktek rezim upah murah dan tidak aspiratif dalam menerima masukan dari serikat buruh khususnya di Banten," paparnya.

Mirah juga mengingatkan Wahidin Halim agar lebih bijaksana dalam menyerap aspirasi rakyat. Bukan malah melimpahkan kelemahannya dengan melaporkan rakyatnya sendiri ke Polda Banten.

"Sikap Gubernur Banten sangat memalukan! Gubernur Banten jangan lupa bahwa dia bisa duduk di kursi Gubernur Banten adalah karena adanya buruh dan rakyat yang memilihnya. Giliran mau Pilkada, dia ngemis suara buruh! Jangan lupa diri dengan jabatan yang diamanahkan oleh rakyat!" tegas Mirah.

"Aspek Indonesia mendesak Gubernur Banten untuk menarik laporannya dan meminta kepada Polda Banten untuk membebaskan buruh dari segala tuntutan hukum," tutup Mirah Sumirat.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya