Berita

Saifuddin Bantasyam/Ist

Politik

Pengamat: Revisi UU Pemerintah Aceh Belum Urgent bagi Pemerintah Pusat

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 01:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dinilai tidak akan terjadi. Setidaknya, rencana ini, belum akan terjadi pada 2022.  

"Sebab revisi UUPA tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022," jelas pengamat politik Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (27/12).

Ditambahkan Saifuddin, selama ini, tidak ada komunikasi dan advokasi yang baik dalam upaya merevisi UUPA kepada pemerintah pusat atau DPR RI. Hal ini menyebabkan Kemendagri, Kemenkumham, dan DPR RI, tidak menemukan urgensi untuk memasukkan revisi UUPA ke dalam Prolegnas tahun depan.


Ditegaskan Saifuddin, UUPA perlu segera direvisi. Namun untuk melakukan hal itu, seluruh elemen di Aceh perlu menunjukkan bukti yang bisa mendorong Kemendagri dan DPR RI untuk merevisi beberapa beberapa pasal dalam UUPA.

“Kita, di Aceh, menyebut (revisi) mendesak. Tetapi Pemerintah Pusat dan DPR RI menganggap tidak mendesak, bukan dalam skala prioritas," papar Saifuddin.

Menurut Saifuddin, UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPR, Pemerintah, dan DPD dapat mengajukan RUU di luar daftar Proglegnas baik jangka panjang lima tahunan maupun tahunan.

Namun pengajuan ini harus memenuhi beberapa syarat. Alasan untuk merevisi UUPA, harus menunjukkan keadaan keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, atau ada keadaan tertentu dan adanya urgensi nasional.

Saifuddin pun mencontohkan sejumlah UU yang disahkan di luar daftar Prolegnas. Seperti Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia pernikahan, RUU Sumber Daya Air yang belum lama ini disahkan menjadi UU sebagaimana perintah putusan MK.

UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yaitu UU MD3 juga direvisi sebanyak dua kali. Sebelumnya, aturan tersebut tidak masuk dalam daftar Prolegnas.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya