Berita

Saifuddin Bantasyam/Ist

Politik

Pengamat: Revisi UU Pemerintah Aceh Belum Urgent bagi Pemerintah Pusat

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 01:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dinilai tidak akan terjadi. Setidaknya, rencana ini, belum akan terjadi pada 2022.  

"Sebab revisi UUPA tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022," jelas pengamat politik Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (27/12).

Ditambahkan Saifuddin, selama ini, tidak ada komunikasi dan advokasi yang baik dalam upaya merevisi UUPA kepada pemerintah pusat atau DPR RI. Hal ini menyebabkan Kemendagri, Kemenkumham, dan DPR RI, tidak menemukan urgensi untuk memasukkan revisi UUPA ke dalam Prolegnas tahun depan.


Ditegaskan Saifuddin, UUPA perlu segera direvisi. Namun untuk melakukan hal itu, seluruh elemen di Aceh perlu menunjukkan bukti yang bisa mendorong Kemendagri dan DPR RI untuk merevisi beberapa beberapa pasal dalam UUPA.

“Kita, di Aceh, menyebut (revisi) mendesak. Tetapi Pemerintah Pusat dan DPR RI menganggap tidak mendesak, bukan dalam skala prioritas," papar Saifuddin.

Menurut Saifuddin, UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPR, Pemerintah, dan DPD dapat mengajukan RUU di luar daftar Proglegnas baik jangka panjang lima tahunan maupun tahunan.

Namun pengajuan ini harus memenuhi beberapa syarat. Alasan untuk merevisi UUPA, harus menunjukkan keadaan keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, atau ada keadaan tertentu dan adanya urgensi nasional.

Saifuddin pun mencontohkan sejumlah UU yang disahkan di luar daftar Prolegnas. Seperti Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia pernikahan, RUU Sumber Daya Air yang belum lama ini disahkan menjadi UU sebagaimana perintah putusan MK.

UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yaitu UU MD3 juga direvisi sebanyak dua kali. Sebelumnya, aturan tersebut tidak masuk dalam daftar Prolegnas.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya