Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kapal TKI Karam di Johor Malaysia

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 21:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus karamnnya kapal pengangkut TKI di Johor, Malaysia. Kedua tersangka ini merupakan penyalur TKI secara ilegal.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, tersangka berinisial JI, merupakan warga di Kecamatan Nongsa, Kota Batam kemudian AS yang tinggal di Kelurahan Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang.

"Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut. Di mana para TKI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).


Ramadhan menjelaskan, empat TKI ilegal yang direkrut oleh JI meninggal dunia akibat tenggelamnnya kapal tersebut, sementara satu orang dipastikan selamat. Sementara AS merekrut empat orang dengan dua di antaranya meninggal dunia.

“Saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri," jelas dia.

Sebuah perahu yang diyakini membawa 50 orang pendatang ilegal (PATI) dilaporkan terbalik di Tanjung Balau, Johor pada Rabu 15 Desember 2021 pukul 04.30 pagi waktu setempat.

Kapal yang terlibat tersebut diyakini berasal dari Indonesia menuju Malaysia. Belakangan dikonfirmasi pihak berwenang Indonesia bahwa benar sejumlah di antaranya WNI.

Untuk membantu pencarian dan evakuasi korban kapal karam di Malaysia, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengerahkan Kapal Negara Belut-406.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya