Berita

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto (baju putih) bersama Plt Jurubicara KPK Ali Fikri saat menyampaikan keterangan pers penahanan Alfred Simanjuntak/RMOL

Hukum

Oknum Dirjen Pajak Terima Suap, KPK: Digaji dari Uang Rakyat, Harusnya Amanah

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 19:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan, perilaku korup yang dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan.

Demikian antara lain disampaikan Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan pejabat Dirjen Pajak Alfred Simanjuntak atas kasus perkara suap di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (27/12).

"KPK menyayangkan masih adanya seorang penyelenggara negara yang ditugaskan untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara, justru mengingkari amanah dan tugas yang diembannya dengan melakukan korupsi terhadap penerimaan negara itu sendiri," ujar Setyo kepada wartawan.


Menurut Setyo, korupsi terhadap penerimaan negara sesungguhnya telah mengkorupsi pembangunan nasional. Karena, pundi-pundi penerimaan negara merupakan modal pembiayaan pembangunan melalui anggaran belanja nasional.

"KPK mengingatkan, setiap penyelenggara negara memperoleh gaji dari uang rakyat, sudah seharusnya teguh amanah dan melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan tanggungjawab untuk melayani kepentingan negara, kepentingan rakyat," pungkas Setyo.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya. Yaitu, Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 yang perkaranya sudah dalam proses persidangan bersama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.

Sementara untuk Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP telah ditahan pada Kamis (11/11).

Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak belum dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, tersangka Alfred Simanjuntak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya