Berita

Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Alfred Simanjuntak, ditetakan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak/RMOL

Hukum

Alfred Simanjuntak Diduga Terima 625 Dolar Singapura dari Pengurusan Perpajakan

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 18:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka Alfred Simanjuntak (AS) disebut menerima uang sebesar 625 ribu dolar Singapura dari pengurusan perpajakan dari wajib pajak yang menginginkan nilai pajak diturunkan.

Alfred Simanjuntak merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Alfred telah resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (27/12).


"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Alfred untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga 15 Januari 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (27/12).

Sebelum ini, KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya. Yaitu, Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 yang perkaranya sudah dalam proses persidangan bersama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.

Sementara untuk Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP telah ditahan pada Kamis (11/11).

Untuk empat tersangka lainnya, yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak, belum dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, salah satu tugas tersangka Alfred yaitu melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin dan Dadan selaku atasan dari tersangka Alfred. Di mana, saat itu Alfred ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa untuk memeriksa beberapa wajib pajak.

Wajib pajak yang diperiksa di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin dan Dadan bagi tersangka Alfred bersama tim agar ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak tersebut.

Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.

Penerimaan dari tiga wajib pajak diterima oleh Alfred bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin dan Dadan yaitu, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia sebagai perwakilan PT GMP.

Selanjutnya sekitar pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Dan sekitar Juli-September 2019 sebesar 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT JB.

"Dari seluruh yang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura," kata Setyo.

Atas perbuatannya, tersangka Alfred Simanjuntak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya