Berita

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BPD Bank Jateng cabang Blora/Ist

Presisi

Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Jateng Libatkan ASN Pemkab Blora

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 15:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit KPR BPD Bank Jateng melibatkan ASN di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Blora.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 115 miliar ini.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp.115.583.978.652,00 (seratus lima belas milyar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh delapan enam ratus lima puluh dua rupiah),” kata Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (27/12).


Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini antara lain, mantan Kepala Cabang Bank Jateng, Blora Rudatin Pamungkas.

Kemudian, tersangka kedua yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Blora bernama Ubaydillah Rouf (UR). Cahyono menjelaskan, UR selain menjadi ASN, perannya dalam korupsi ini sebagai direktur sebuah perusahaan swasta yang menggarap proyek perumahan. Kemudian tersangka ketiga yaitu Teguh Kristiono, direktur Lentera Emas Raya
.
Berdasarkan data yang dihimpun, Ubaydillah Rouf merupakan PNS di Pemkab Blora golongan III/d. Dilihat dari website resmi Pemkab Blora, Ubaydillah Rouf menjabat sebagai Kepala Seksi Kepemudaan (Kasi Kepemudaan).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Ubaydillah Rouf masih aktif sebagai PNS. Selain aktif sebagai PNS, Ubaydillah Rouf juga dikenal di Blora sebagai pengusaha properti. Ketika kasus dugaan korupsi ini terungkap, sejumlah properti miliknya telah disita oleh pihak Kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya