Berita

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BPD Bank Jateng cabang Blora/Ist

Presisi

Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Jateng Libatkan ASN Pemkab Blora

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 15:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit KPR BPD Bank Jateng melibatkan ASN di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Blora.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 115 miliar ini.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp.115.583.978.652,00 (seratus lima belas milyar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh delapan enam ratus lima puluh dua rupiah),” kata Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (27/12).

Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini antara lain, mantan Kepala Cabang Bank Jateng, Blora Rudatin Pamungkas.

Kemudian, tersangka kedua yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Blora bernama Ubaydillah Rouf (UR). Cahyono menjelaskan, UR selain menjadi ASN, perannya dalam korupsi ini sebagai direktur sebuah perusahaan swasta yang menggarap proyek perumahan. Kemudian tersangka ketiga yaitu Teguh Kristiono, direktur Lentera Emas Raya
.
Berdasarkan data yang dihimpun, Ubaydillah Rouf merupakan PNS di Pemkab Blora golongan III/d. Dilihat dari website resmi Pemkab Blora, Ubaydillah Rouf menjabat sebagai Kepala Seksi Kepemudaan (Kasi Kepemudaan).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Ubaydillah Rouf masih aktif sebagai PNS. Selain aktif sebagai PNS, Ubaydillah Rouf juga dikenal di Blora sebagai pengusaha properti. Ketika kasus dugaan korupsi ini terungkap, sejumlah properti miliknya telah disita oleh pihak Kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya