Berita

Direktorat Tindak Pidana Korupsi menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BPD Bank Jateng/Ist

Presisi

Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bang Jateng Cabang Blora Rugikan Negara Rp 115 Miliar

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 15:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BPD Bank Jateng. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 115 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, ketiga tersangka ini diantaranya Rudatin Pamungkas (RP), yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jateng, Blora.

Kemudian tersangka kedua yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Blora bernama Ubaydillah Rouf (UR). Cahyono menjelaskan,  UR selain menjadi ASN, perannya dalam korupsi ini sebagai direktur sebuah perusahaan swasta yang menggarap proyek perumahan. Kemudian tersangka ketiga yaitu Teguh Kristiono, direktur Lentera Emas Raya.


“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp.115.583.978.652,00 (seratus lima belas milyar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh delapan enam ratus lima puluh dua rupiah),” kata Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (27/12).

Cahyono menjelaskan, konstruksi kasus dugaan korupsi ini bermula pada November 2018, tersangka Rudatin Pamungkas menyalurkan kredit kepada tersangka Ubaydillah Rouf sebesar Rp 4 miliar. Namun, dalam pengajuan kredit terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) dan penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan.

“Pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada Perbankan lain, sehingga sampai saat ini status kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar pinjaman pokok dan bunga kredit,” jelas Cahyono.

Tidak berhenti sampai disitu, lanjutnya, sekitar Januari 2019, BPD Jateng cabang Blora menyalurkan kredit kembali kepada Ubaydillah Rouf. Kali ini jumlahnya sebesar Rp 13,2 miliar.

Cahyono mengungkap, sejak Oktober 2018 hingga April 2019 BPD Jateng cabang Blora sudah menyalurkan kredit KPR kepada 140 nasabah, namun dalam proses pengajuan kredit terdapat perbuatan melawan hukum. Sebab, Cahyono menjelaskan, PT GMP selaku pengembang telah merekayasa dokumen-dokumen nasabah.

“Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum jadi 100 persen,” jelas Cahyono.

Kemudian, pada Desember 2018, BPD Bank Jateng menyalurkan kredit kepada tersangka Teguh Kristiono sebesar Rp 17 miliar. Dalam pengajuan ini, terdapat perbuatan melawan hukum yakni kreditur tersangka Teguh Kristiono memalsukan SPMK.

“Sehingga sampai dengan batas akhir kredit tidak teralisai pekerjaan (proyek fiktif),” pungkas Cahyono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya