Berita

Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra/Net

Hukum

Praperadilan Ditolak, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 13:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra diapresiasi KPK.

"KPK apresiasi putusan Hakim praperadilan yang menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka AP," ujar

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, Hakim Praperadilan menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan termohon (KPK), meliputi BAP saksi, dokumen surat T1 sampai dengan T60, keterangan ahli, petunjuk Pasal 26A UU Tipikor berupa hasil sadap dan tangkapan layar chat Whatsapp sudah cukup menjadi dasar penetapan tersangka.

Hal itu sebagaimana dalam dikehendaki Pasal 1 angka 14 KUHAP Juncto Pasal 44 Ayat 1, 2 UU 30/2002 tentang KPK, yakni minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Pertimbangan hakim tersebut mempertimbangkan berlakunya Pasal 39 UU 30/2002 bahwa KPK dalam melaksanakan tugas tunduk pada KUHAP, UU Tipikor, maupun UU KPK," kata Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (27/12).

Bukti-bukti tersebut kata Ghufron, juga telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang memaknai bukti permulaan adalah dua alat bukti sebagaimana Pasal 183 KUHAP.

"Hakim dalam pemeriksaan praperadilan ini juga berpedoman Perma 4/2016 bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formil terhadap kecukupan 2 alat bukti. Sedangkan apakah dua alat-alat bukti tersebut nantinya benar-benar membuktikan unsur tindak pidana, adanya di pemeriksaan pokok perkara," jelas Ghufron.

Demikian juga dalam kaitan dengan barang bukti yang disita, akan dipertimbangkan dalam pokok perkara.

"Berdasarkan keputusan hakim tersebut, maka kami akan lanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ghufron.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya