Berita

Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra/Net

Hukum

Praperadilan Ditolak, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 13:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra diapresiasi KPK.

"KPK apresiasi putusan Hakim praperadilan yang menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka AP," ujar

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam pertimbangannya, Hakim Praperadilan menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan termohon (KPK), meliputi BAP saksi, dokumen surat T1 sampai dengan T60, keterangan ahli, petunjuk Pasal 26A UU Tipikor berupa hasil sadap dan tangkapan layar chat Whatsapp sudah cukup menjadi dasar penetapan tersangka.

Hal itu sebagaimana dalam dikehendaki Pasal 1 angka 14 KUHAP Juncto Pasal 44 Ayat 1, 2 UU 30/2002 tentang KPK, yakni minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Pertimbangan hakim tersebut mempertimbangkan berlakunya Pasal 39 UU 30/2002 bahwa KPK dalam melaksanakan tugas tunduk pada KUHAP, UU Tipikor, maupun UU KPK," kata Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (27/12).

Bukti-bukti tersebut kata Ghufron, juga telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang memaknai bukti permulaan adalah dua alat bukti sebagaimana Pasal 183 KUHAP.

"Hakim dalam pemeriksaan praperadilan ini juga berpedoman Perma 4/2016 bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formil terhadap kecukupan 2 alat bukti. Sedangkan apakah dua alat-alat bukti tersebut nantinya benar-benar membuktikan unsur tindak pidana, adanya di pemeriksaan pokok perkara," jelas Ghufron.

Demikian juga dalam kaitan dengan barang bukti yang disita, akan dipertimbangkan dalam pokok perkara.

"Berdasarkan keputusan hakim tersebut, maka kami akan lanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ghufron.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya