Berita

Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra/Net

Hukum

Praperadilan Ditolak, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 13:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra diapresiasi KPK.

"KPK apresiasi putusan Hakim praperadilan yang menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka AP," ujar

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam pertimbangannya, Hakim Praperadilan menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan termohon (KPK), meliputi BAP saksi, dokumen surat T1 sampai dengan T60, keterangan ahli, petunjuk Pasal 26A UU Tipikor berupa hasil sadap dan tangkapan layar chat Whatsapp sudah cukup menjadi dasar penetapan tersangka.

Hal itu sebagaimana dalam dikehendaki Pasal 1 angka 14 KUHAP Juncto Pasal 44 Ayat 1, 2 UU 30/2002 tentang KPK, yakni minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Pertimbangan hakim tersebut mempertimbangkan berlakunya Pasal 39 UU 30/2002 bahwa KPK dalam melaksanakan tugas tunduk pada KUHAP, UU Tipikor, maupun UU KPK," kata Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (27/12).

Bukti-bukti tersebut kata Ghufron, juga telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang memaknai bukti permulaan adalah dua alat bukti sebagaimana Pasal 183 KUHAP.

"Hakim dalam pemeriksaan praperadilan ini juga berpedoman Perma 4/2016 bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formil terhadap kecukupan 2 alat bukti. Sedangkan apakah dua alat-alat bukti tersebut nantinya benar-benar membuktikan unsur tindak pidana, adanya di pemeriksaan pokok perkara," jelas Ghufron.

Demikian juga dalam kaitan dengan barang bukti yang disita, akan dipertimbangkan dalam pokok perkara.

"Berdasarkan keputusan hakim tersebut, maka kami akan lanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ghufron.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya