Berita

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita/Repro

Hukum

Prof Romli: RUU Perampasan Aset Penting untuk Kembalikan Aset Negara

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 18:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana didorong untuk segera disahkan. Nantinya, RUU tersebut bisa menjadi payung hukum dalam upaya pengembalian aset negara yang dikorupsi.

Demikian disampaikan Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita di acara diskusi daring Jakarta Journalist Center bertema "Menyoal Pindah Tangan Aset BLBI, Siapa Mafia Tanah?" yang digelar di Jakarta, Jumat (24/12).

Prof Romli mengatakan, RUU tersebut salah satunya bisa menjadi payung hukum dalam upaya mengembalikan kerugian negara pada korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


"Ini kasus (BLBI) pengalaman buruk. Mengubah strategi (penegakan hukum) pencegahan, pemulihan aset, baru penindakan, ini harus diubah mindset," kata Prof Romli.

Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan skandal yang terjadi sejak tahun 1998 namun hingga kini belum selesai.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 138 triliun dari dana yang telah disalurkan.

"Memang (aset BLBI) sudah di sita, tetapi di mana dokumen tanah, di mana sertifikat? Ternyata menjadi pinjaman atau hibah. Sampai terjadi modus hibah, jual beli," lanjutnya.

Oleh karenanya, ia menyebut harus ada upaya penyelamatan aset negara lantaran kasus BLBI selama ini menjadi preseden buruk.

"Satgas (BLBI) tak cukup hanya penyitaan, tetapi masyarakat menunggu bagaimana solusi. Kalau sita iya, tetapi yang terbaik sekarang langkah pengembalian aset," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya