Berita

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita/Repro

Hukum

Prof Romli: RUU Perampasan Aset Penting untuk Kembalikan Aset Negara

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 18:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana didorong untuk segera disahkan. Nantinya, RUU tersebut bisa menjadi payung hukum dalam upaya pengembalian aset negara yang dikorupsi.

Demikian disampaikan Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita di acara diskusi daring Jakarta Journalist Center bertema "Menyoal Pindah Tangan Aset BLBI, Siapa Mafia Tanah?" yang digelar di Jakarta, Jumat (24/12).

Prof Romli mengatakan, RUU tersebut salah satunya bisa menjadi payung hukum dalam upaya mengembalikan kerugian negara pada korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ini kasus (BLBI) pengalaman buruk. Mengubah strategi (penegakan hukum) pencegahan, pemulihan aset, baru penindakan, ini harus diubah mindset," kata Prof Romli.

Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan skandal yang terjadi sejak tahun 1998 namun hingga kini belum selesai.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 138 triliun dari dana yang telah disalurkan.

"Memang (aset BLBI) sudah di sita, tetapi di mana dokumen tanah, di mana sertifikat? Ternyata menjadi pinjaman atau hibah. Sampai terjadi modus hibah, jual beli," lanjutnya.

Oleh karenanya, ia menyebut harus ada upaya penyelamatan aset negara lantaran kasus BLBI selama ini menjadi preseden buruk.

"Satgas (BLBI) tak cukup hanya penyitaan, tetapi masyarakat menunggu bagaimana solusi. Kalau sita iya, tetapi yang terbaik sekarang langkah pengembalian aset," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya