Berita

Plt.Jurubicara Penindakan Ali Fikri/RMOL

Politik

Ahli KPK Nyatakan OTT Bupati Kuansing Andi Putra Sah Berdasarkan Hukum

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kegiatan tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) sah berdasarkan hukum.

Hal itu merupakan keterangan yang disampaikan oleh ahli dari KPK di persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/12).

Dua ahli yang dihadirkan KPK yaitu, Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti dan Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.


"Kedua ahli menerangkan terkait ruang lingkup praperadilan, tangkap tangan, bukti permulaan dalam penetapan tersangka, penilaian 2 alat bukti ditahap praperadilan, dan eksistensi Pasal 44 UU KPK yang masih diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) jurubicara Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/12).

Dijelaskan Ali, ada ketentuan khusus bagi KPK yang mengatur bukti permulaan di tahap penyelidikan yang berbeda dengan ketentuan umum dalam KUHAP.

Karena, penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan UU KPK serta soal kewenangan penyelidikan setelah tertangkap tangan.

"Dari keterangan ahli dimaksud dapat diambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam tangkap tangan, pelaksanaan tugas penyelidik dalam menemukan 2 bukti permulaan, hingga penetapan tersangka AP adalah sah dan berdasar atas hukum," jelas Ali.

Sehingga kata Ali, keterangan dua ahli tersebut memperkuat pembuktian bahwa gugatan permohonan praperadilan tersangka Andi Putra dimaksud tidak memiliki landasan yang kuat.

"Sehingga memperkuat keyakinan gugatan tersebut akan ditolak Hakim," pungkas Ali.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya