Berita

Plt.Jurubicara Penindakan Ali Fikri/RMOL

Politik

Ahli KPK Nyatakan OTT Bupati Kuansing Andi Putra Sah Berdasarkan Hukum

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kegiatan tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) sah berdasarkan hukum.

Hal itu merupakan keterangan yang disampaikan oleh ahli dari KPK di persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/12).

Dua ahli yang dihadirkan KPK yaitu, Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti dan Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.


"Kedua ahli menerangkan terkait ruang lingkup praperadilan, tangkap tangan, bukti permulaan dalam penetapan tersangka, penilaian 2 alat bukti ditahap praperadilan, dan eksistensi Pasal 44 UU KPK yang masih diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) jurubicara Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/12).

Dijelaskan Ali, ada ketentuan khusus bagi KPK yang mengatur bukti permulaan di tahap penyelidikan yang berbeda dengan ketentuan umum dalam KUHAP.

Karena, penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan UU KPK serta soal kewenangan penyelidikan setelah tertangkap tangan.

"Dari keterangan ahli dimaksud dapat diambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam tangkap tangan, pelaksanaan tugas penyelidik dalam menemukan 2 bukti permulaan, hingga penetapan tersangka AP adalah sah dan berdasar atas hukum," jelas Ali.

Sehingga kata Ali, keterangan dua ahli tersebut memperkuat pembuktian bahwa gugatan permohonan praperadilan tersangka Andi Putra dimaksud tidak memiliki landasan yang kuat.

"Sehingga memperkuat keyakinan gugatan tersebut akan ditolak Hakim," pungkas Ali.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya