Berita

Plt.Jurubicara Penindakan Ali Fikri/RMOL

Politik

Ahli KPK Nyatakan OTT Bupati Kuansing Andi Putra Sah Berdasarkan Hukum

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kegiatan tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) sah berdasarkan hukum.

Hal itu merupakan keterangan yang disampaikan oleh ahli dari KPK di persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/12).

Dua ahli yang dihadirkan KPK yaitu, Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti dan Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

"Kedua ahli menerangkan terkait ruang lingkup praperadilan, tangkap tangan, bukti permulaan dalam penetapan tersangka, penilaian 2 alat bukti ditahap praperadilan, dan eksistensi Pasal 44 UU KPK yang masih diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) jurubicara Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/12).

Dijelaskan Ali, ada ketentuan khusus bagi KPK yang mengatur bukti permulaan di tahap penyelidikan yang berbeda dengan ketentuan umum dalam KUHAP.

Karena, penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan UU KPK serta soal kewenangan penyelidikan setelah tertangkap tangan.

"Dari keterangan ahli dimaksud dapat diambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam tangkap tangan, pelaksanaan tugas penyelidik dalam menemukan 2 bukti permulaan, hingga penetapan tersangka AP adalah sah dan berdasar atas hukum," jelas Ali.

Sehingga kata Ali, keterangan dua ahli tersebut memperkuat pembuktian bahwa gugatan permohonan praperadilan tersangka Andi Putra dimaksud tidak memiliki landasan yang kuat.

"Sehingga memperkuat keyakinan gugatan tersebut akan ditolak Hakim," pungkas Ali.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya