Berita

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari/Net

Politik

Usai Rita Widyasari Mengaku, KPK Buka Kemungkinan Kenakan Pasal Baru untuk Azis Syamsuddin

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 08:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan mengembangkan penerapan pasal baru terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin.

Kemungkinan ini muncul lantaran Azis bisa terkait dalam dugaan menghalang-halangi penyidikan di KPK.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi pengakuan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (23/12).


Dalam persidangan, Rita mengaku pernah disuruh berbohong dan mengarang cerita oleh Azis ketika ditanya oleh penyidik untuk mengakui memberikan uang dengan mata uang asing senilai Rp 8 miliar kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Namun di persidangan, Rita mengaku tidak mau menuruti arahan Azis tersebut.

"Keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan Majelis Hakim, maka telah menjadi fakta persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (24/12).

Jaksa KPK, kata Ali, dipastikan akan menggali dan mendalami keterangan Rita kepada saksi dan alat bukti lainnya. Termasuk, akan dikonfirmasi kembali kepada Azis pada waktu Azis memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

"Setelahnya kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," pungkas Ali.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya