Berita

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari/Net

Politik

Usai Rita Widyasari Mengaku, KPK Buka Kemungkinan Kenakan Pasal Baru untuk Azis Syamsuddin

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 08:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan mengembangkan penerapan pasal baru terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin.

Kemungkinan ini muncul lantaran Azis bisa terkait dalam dugaan menghalang-halangi penyidikan di KPK.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi pengakuan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (23/12).

Dalam persidangan, Rita mengaku pernah disuruh berbohong dan mengarang cerita oleh Azis ketika ditanya oleh penyidik untuk mengakui memberikan uang dengan mata uang asing senilai Rp 8 miliar kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Namun di persidangan, Rita mengaku tidak mau menuruti arahan Azis tersebut.

"Keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan Majelis Hakim, maka telah menjadi fakta persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (24/12).

Jaksa KPK, kata Ali, dipastikan akan menggali dan mendalami keterangan Rita kepada saksi dan alat bukti lainnya. Termasuk, akan dikonfirmasi kembali kepada Azis pada waktu Azis memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

"Setelahnya kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," pungkas Ali.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya