Berita

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari/Net

Politik

Usai Rita Widyasari Mengaku, KPK Buka Kemungkinan Kenakan Pasal Baru untuk Azis Syamsuddin

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 08:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan mengembangkan penerapan pasal baru terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin.

Kemungkinan ini muncul lantaran Azis bisa terkait dalam dugaan menghalang-halangi penyidikan di KPK.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi pengakuan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (23/12).


Dalam persidangan, Rita mengaku pernah disuruh berbohong dan mengarang cerita oleh Azis ketika ditanya oleh penyidik untuk mengakui memberikan uang dengan mata uang asing senilai Rp 8 miliar kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Namun di persidangan, Rita mengaku tidak mau menuruti arahan Azis tersebut.

"Keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan Majelis Hakim, maka telah menjadi fakta persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (24/12).

Jaksa KPK, kata Ali, dipastikan akan menggali dan mendalami keterangan Rita kepada saksi dan alat bukti lainnya. Termasuk, akan dikonfirmasi kembali kepada Azis pada waktu Azis memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

"Setelahnya kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," pungkas Ali.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya