Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan India Desak PM Modi Tunda Pemilu karena Kasus Omicron Meningkat

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 06:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus Omicron yang meluas di India memicu kekhawatiran para pejabat.  Pengadilan Tinggi Allahabad akhirnya mendesak Komisi Pemilihan untuk menunda pemilihan majelis Uttar Pradesh yang akan datang, setidaknya satu sampai dua bulan ke depan.

Pengadilan juga mendesak Perdana Menteri Narendra Modi melarang adanya kerumuman terkait pemilihan di negara bagian. Usulan menunda pemilihan didasari oleh kekhawatiran varian Omicron yang sangat menular.

"Jika tidak segera menganbil tindakan dan protokol kesehatan tidak dipatuhi, maka penyebaran virus akan terus meluas yang berarti hasilnya akan lebih buruk daripada gelombang kedua," kata Hakim Shekhar Yadav, sebagaimana dikutip dari NDTV.  


Hakim melakukan pengamatan ini setelah menunjukkan bahwa pengadilan secara teratur ramai karena ratusan kasus terdaftar setiap hari dan jarak sosial tidak diikuti oleh banyak orang.

“Jaan hain toh Jahaan hain (selama ada kehidupan, ada harapan),” kata Hakim.

"Ada kemungkinan gelombang ketiga Covid karena kasus varian baru Omicron meningkat. Pemilu harus ditunda, mereka harus diminta untuk berkampanye melalui TV dan surat kabar, dan KPU harus mengambil langkah tegas," ujar Hakim.

India mencatat angka kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan dan ada 236 kasus varian Omicron dari virus corona di 16 negara bagian.

Hakim menekankan dengan mengacu pada Pasal 21 Konstitusi, bahwa semua orang India memiliki hak untuk hidup, dan negara perlu memberikan rasa aman dan penyelamatan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya