Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Beri Peringatan Lagi ke Obligor BLBI Kembalikan Utangnya, Jika Tidak Bisa Kena Sanksi Pidana

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 03:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengembalian aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh pemerintah terus dilakukan, mengingat masih banyak obligor yang belum menyerahkan utangnya kepada negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pihaknya tak akan tebang pilih menindak obligor BLBI yang tak memiliki itikad baik membayar utangnya.

Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas (Satgas) BLBI ini menyatakan, akan ada sanksi-sanksi yang menunggu jika ada upaya-upaya tidak baik dari para obligor yang hingga kini belum mengembalikan uang negara.


Beberapa jenis sanksi yang bisa menjerat para obligor, dipaparkan Mahfud, antara lain seperti pemblokiran, penyitaan, hingga penyanderaan aset yang mereka miliki.

"Juga akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah pada tahapan tertentu," ujar Mahfud dalam jumpa pers virtual pada Kamis (23/12).

Tak menutup kemungkinan, lanjut Mahfud, akan ada tindakan hukum tegas bagi obligor yang bermaksud curang dalam pengembalian utangnya.

"Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana jika terjadi penggelapan, pemalsuan dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," ungkapnya.

Sebagai contoh Mahfud menyebutkan satu obligor BLBI yang diincar Satgas lantaran diduga melakukan sejumlah upaya yang tidak baik. Obligor ini adalah pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan.

Dipaparkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pemerintah mengkalkulasi utang obligor tersebut mencapai Rp 29 triliun, berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya