Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Beri Peringatan Lagi ke Obligor BLBI Kembalikan Utangnya, Jika Tidak Bisa Kena Sanksi Pidana

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 03:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengembalian aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh pemerintah terus dilakukan, mengingat masih banyak obligor yang belum menyerahkan utangnya kepada negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pihaknya tak akan tebang pilih menindak obligor BLBI yang tak memiliki itikad baik membayar utangnya.

Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas (Satgas) BLBI ini menyatakan, akan ada sanksi-sanksi yang menunggu jika ada upaya-upaya tidak baik dari para obligor yang hingga kini belum mengembalikan uang negara.


Beberapa jenis sanksi yang bisa menjerat para obligor, dipaparkan Mahfud, antara lain seperti pemblokiran, penyitaan, hingga penyanderaan aset yang mereka miliki.

"Juga akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah pada tahapan tertentu," ujar Mahfud dalam jumpa pers virtual pada Kamis (23/12).

Tak menutup kemungkinan, lanjut Mahfud, akan ada tindakan hukum tegas bagi obligor yang bermaksud curang dalam pengembalian utangnya.

"Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana jika terjadi penggelapan, pemalsuan dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," ungkapnya.

Sebagai contoh Mahfud menyebutkan satu obligor BLBI yang diincar Satgas lantaran diduga melakukan sejumlah upaya yang tidak baik. Obligor ini adalah pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan.

Dipaparkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pemerintah mengkalkulasi utang obligor tersebut mencapai Rp 29 triliun, berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya