Berita

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Hukum

Penilaian Integritas 2021, KPK: Lampaui Target RPJMN 2020-2024

KAMIS, 23 DESEMBER 2021 | 21:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indeks integritas nasional berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui dari skor target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK telah merilis indeks integritas nasional 2021 yang diukur melalui SPI.

Indeks integritas nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah melalui persepsi dan pengalaman masyarakat, serta data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.


"Dari survei tersebut diperoleh indeks integritas nasional SPI dengan skor 72,43 dari target tahun 2021 yaitu skor 70 sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024, dengan rentang indeks paling rendah 42,01 dan paling tinggi 91,72," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis (23/12).

Dalam SPI ini kata Ipi, terdapat tujuh elemen yang dinilai. Yaitu, pengelolaan pengadaan barang dan jasa; integritas dalam pelaksanaan tugas; pengelolaan anggaran; transparansi; perdagangan pengaruh (trading in influence); pengelolaan sumber daya manusia; dan sosialisasi antikorupsi.

"Berdasarkan hasil SPI, risiko korupsi masih ditemukan menyebar di hampir seluruh instansi," kata Ipi.

Beberapa temuan utama yang dipetakan berdasarkan hasil SPI 2021 yaitu, penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi masih terjadi hampir di semua instansi.

Selanjutnya, adanya intervensi atau trading in influence, baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah, paling banyak terjadi di instansi pusat Kementerian/Lembaga.

Kemudian, risiko korupsi dalam promosi/mutasi atau jual beli jabatan banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.

"Selain sebagai pemenuhan indikator pencegahan korupsi secara nasional, survei ini juga menjadi indikator instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri atau disebut PMPRB pada Kemenpan RB," jelas Ipi.

Seperti diketahui, SPI telah digagas KPK sejak 2007. Tahun ini KPK melakukan pengukuran terhadap 508 pemerintah kota/kabupaten, 34 pemerintah provinsi, dan 98 kementerian/lembaga, dengan total responden mencapai 255.010 orang.

Dari hasil survei tersebut, kemudian dihasilkan enam poin rekomendasi. Yaitu, meminimalisir perdagangan pengaruh dalam pengambilan keputusan (misalnya optimalisasi teknologi, pengelolaan COI); memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal untuk mendeteksi kejadian korupsi.

Selanjutnya, optimalisasi pengawasan internal dan eksternal; penguatan sosialisasi, kampanye dan pelatihan antikorupsi terhadap pegawai/pejabat dan pengguna layanan; peningkatan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan COI; dan pengembangan sistem pengaduan masyarakat terkait korupsi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya