Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS, Bukhori Yusuf/Net

Politik

Bukhori Yusuf Ingatkan Kemenag Jangan Bikin Gaduh Lagi!

KAMIS, 23 DESEMBER 2021 | 03:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Agama diingatkan bekerja proporsional pasca polemik edaran "pasang spanduk natal" yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada 14 Desember 2021 silam.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), melalui Sekretaris Daerah-nya, atas kinerja positif dalam menuntaskan polemik tersebut.

"Apa yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel dan Kemenag Kanwil Sulsel patut diapresiasi sebagai sikap negarawan," ucap Bukhori lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/12).


Sikap Kanwil Sulsel, menurut Bukhori, juga telah menunjukan tindakan responsif yang mengutamakan kemaslahatan, kerukunan, dan penghargaan terhadap local values di atas kepentingan lembaga.

"Hal itu sekaligus mencerminkan keberadaan Negara yang hadir di tengah umat beragama dan komitmennya dalam memelihara harmoni di tengah keragaman," tuturnya.

Politisi PKS ini mengatakan, eksistensi lembaga negara di tengah masyarakat diharapkan dapat menghadirkan kemaslahatan melalui kebijakan yang ditelurkan.

Sebaliknya, jika kebijakan yang dihasilkan tersebut menyinggung wilayah sensitif dan bertentangan dengan norma, adat, nilai lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat, sehingga membuahkan protes dari banyak kalangan, maka sudah semestinya lembaga negara itu melakukan evaluasi.

"Segala program kerja yang telah disusun oleh pemerintah pusat tidak bisa secara serta merta diimplementasikan sebelum ditelaah dengan bijak dan dipadupadankan dengan kearifan lokal masyarakat setempat," katanya.

Begitupun, lanjut Bukhori, terkait edaran yang mengimbau pemasangan spanduk natal oleh satuan kerja Kemenag Kanwil Sulsel yang justru membidangi urusan umat Islam.

Adapun dia memandang, jika motif dari penerbitan edaran tersebut adalah perwujudan dari turunan program moderasi beragama yang diusung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, maka tidak sewajarnya konten dalam edaran tersebut menyinggung wilayah prinsip keyakinan setiap muslim yang bernaung di bawah satuan kerja terkait, karena berpotensi melanggar konstitusi dan HAM.

“Pertanyaan sederhana, kenapa edaran tersebut tidak ditujukan bagi lembaga atau sekolah umat kristiani yang berada di bawah naungan Kemenag? Alih-alih dialamatkan ke sana, yang dilakukan justru sebaliknya. Apa tidak salah alamat?” sindir Bukhori menutup.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya