Berita

Sekretaris Panitia Pelaksana KH Syahrizal Syarif/RMOL

Politik

Siapapun Bisa Jadi Calon Ketum PBNU, Asal Penuhi Dua Syarat Ini

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 23:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pada prinsipnya siapapun bisa mendaftar sebagai kandidat calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-34 yang digelar di Lampung.

Dijelaskan Sekretaris Panitia Pelaksana KH Syahrizal Syarif, persyaratan mengacu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama adalah calon ketua umum setidaknya punya dukungan 99 pemilik suara.

"Dalam AD/ART kita, minimal seseorang itu dapat mencalonkan diri sebagai calon ketua umum PBNU, minimal mendapat dukungan 99 suara," ujar Syahrizal Syarif di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Bandar Lampung, Rabu (22/12).


Setelah mendapatkan dukungan minimal, kata Syahrizal, calon ketua umum harus mendapatkan persetujuan dari Rais Aam yang akan dipilih sebelum pendaftaran dibuka.

"Setelah itu, semua calon yang memenuhi syarat calon harus mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih. Biasanya jarang sekali Rais Aam tidak memberikan persetujuan," katanya.

Adapun calon ketua umum PBNU yang mengemuka ada tiga nama, yakni petahana KH Said Aqil Siroj, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan mantan Wakil Ketua Umum PBNU KH As'ad Said Ali.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya