Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menemui buruh di Balaikota Jakarta/RMOL

Politik

UMP DKI Naik 5,1 Persen, Bappenas: Konsumsi Masyarakat Bisa Terdongkrak

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 10:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1 persen yang diputus pada Sabtu (18/12) diyakini akan berdampak positif dan bisa mendorong konsumsi masyarakat.

Dari kalangan buruh, kenaikan UMP DKI dari yang semula hanya 0,8 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225 ribu tidak hanya menguntungkan buruh, tetapi juga pengusaha.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bahkan menyinggung pernyataan Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa yang menilai kenaikan 5 persen upah minimum berdampak pada pertumbuhan daya beli sebesar Rp 180 triliun.


Terpisah, Menteri Suharso menilai kenaikan UMP sebesar 5,1 persen akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat. Besaran kenaikan UMP tersebut juga akan memberi bantalan pertumbuhan konsumsi minimal 5,2 persen.

"Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa 5 persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi, itu kira-kira sama dengan Rp 180 triliun per tahun," jelas Suharso.

Suharso yang juga Ketua Umum PPP mengungkapkan, jika kenaikan UMP tidak mungkin hanya sebesar 1 persen. Hal itu setelah ia berdiskusi dengan salah satu pengusaha ternama.

"Beliau mengatakan kepada saya, enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1 persen. Rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya, tapi itu (naik 1 persen) memang enggak mungkin," jelas Suharso.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memaparkan alasan kenaikan UMP DKI pada tahun 2022 sebesar 5,1 atas dasar rasa keadilan.

Anies mencontohkan, pada tahun 2020 ketika ekonomi Indonesia termasuk Jakarta terpuruk, formula UMP yang dibuat Kemenaker untuk wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3 persen untuk upah di tahun 2021.

Anies pun heran formula kenaikan upah untuk tahun 2022 hanya menghasilkan kenaikan upah minium hanya 0,8 persen saja. Padahal ekonomi domestik mulai membaik.

“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran. Saat kondisi ekonomi meningkat, kenaikan UMP malah menurun,” tutur Anies.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya