Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menemui buruh di Balaikota Jakarta/RMOL

Politik

UMP DKI Naik 5,1 Persen, Bappenas: Konsumsi Masyarakat Bisa Terdongkrak

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 10:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1 persen yang diputus pada Sabtu (18/12) diyakini akan berdampak positif dan bisa mendorong konsumsi masyarakat.

Dari kalangan buruh, kenaikan UMP DKI dari yang semula hanya 0,8 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225 ribu tidak hanya menguntungkan buruh, tetapi juga pengusaha.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bahkan menyinggung pernyataan Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa yang menilai kenaikan 5 persen upah minimum berdampak pada pertumbuhan daya beli sebesar Rp 180 triliun.


Terpisah, Menteri Suharso menilai kenaikan UMP sebesar 5,1 persen akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat. Besaran kenaikan UMP tersebut juga akan memberi bantalan pertumbuhan konsumsi minimal 5,2 persen.

"Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa 5 persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi, itu kira-kira sama dengan Rp 180 triliun per tahun," jelas Suharso.

Suharso yang juga Ketua Umum PPP mengungkapkan, jika kenaikan UMP tidak mungkin hanya sebesar 1 persen. Hal itu setelah ia berdiskusi dengan salah satu pengusaha ternama.

"Beliau mengatakan kepada saya, enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1 persen. Rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya, tapi itu (naik 1 persen) memang enggak mungkin," jelas Suharso.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memaparkan alasan kenaikan UMP DKI pada tahun 2022 sebesar 5,1 atas dasar rasa keadilan.

Anies mencontohkan, pada tahun 2020 ketika ekonomi Indonesia termasuk Jakarta terpuruk, formula UMP yang dibuat Kemenaker untuk wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3 persen untuk upah di tahun 2021.

Anies pun heran formula kenaikan upah untuk tahun 2022 hanya menghasilkan kenaikan upah minium hanya 0,8 persen saja. Padahal ekonomi domestik mulai membaik.

“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran. Saat kondisi ekonomi meningkat, kenaikan UMP malah menurun,” tutur Anies.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya