Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino

SELASA, 21 DESEMBER 2021 | 18:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya hukum banding telah disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/12).

"Adapun alasan banding tim Jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD 1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (21/12).


Namun demikian kata Ali, uraian lengkap alasan banding akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim Jaksa dalam uraian surat tuntutan," kata Ali.

Karena kata Ali, penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.

"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," pungkas Ali.

RJ Lino divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan atau vonis ini disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam (14/12).

Majelis hakim menilai, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut RJ Lino dengan pidana penjara selama enam tahun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya