Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino

SELASA, 21 DESEMBER 2021 | 18:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya hukum banding telah disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/12).

"Adapun alasan banding tim Jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD 1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (21/12).

Namun demikian kata Ali, uraian lengkap alasan banding akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim Jaksa dalam uraian surat tuntutan," kata Ali.

Karena kata Ali, penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.

"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," pungkas Ali.

RJ Lino divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan atau vonis ini disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam (14/12).

Majelis hakim menilai, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut RJ Lino dengan pidana penjara selama enam tahun.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

UPDATE

Kabar Baik, Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun Sebelum Nataru

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:06

Google Tak Membantu, IHSG Longsor di 7.540

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:02

Komisi IX DPR Raker Bareng Kementerian PPMI, Ini yang Dibahas

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:54

Gugatan Terhadap Edi Damansyah Ditolak, Pakar: kerugian Konstitusional bagi Penggugat

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:40

Selip Lidah Suswono Lebih Parah dari Ahok

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:38

BRGM-PT PHR Gelar Pelatihan PLTB bagi Petani Riau untuk Pulihkan Ekosistem Gambut

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:38

Komnas HAM Dorong RUU KUHAP Masuk Prolegnas 2025-2029

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:21

Tom Lembong jadi Tersangka, Rieke Diah Pitaloka Kenang Momen Tolak Impor Gula Tahun 2015

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:14

Baru Diangkat, Sekjen Hizbullah Naim Qassem Sudah Ditarget Israel

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:00

AHY Ingin Ekonomi Tumbuh Merata Melalui Konektivitas Infrastruktur

Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:59

Selengkapnya