Berita

Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten/Net

Kesehatan

Catat! Karantina Gratis hanya untuk Pekerja Migran, Pelajar, dan Pegawai Pemerintah

SELASA, 21 DESEMBER 2021 | 15:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fasilitas karantina terpusat secara gratis hanya diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang studi di luar negeri, dan aparat sipil negara dari penugasan luar negeri.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 huruf F nomor 4 poin g yang ditandatangani Kasatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto 14 Desember 2021.

“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria tersebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI),” tutur Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/12).


Penegasan tersebut disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Soekarto Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan.

Satgas Covid-19 memastikan telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean.

Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.

Mereka diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi Satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari PHRI.

Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

Ia melanjutkan, jika pemeriksaan ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani. Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya