Berita

Habib Bahar bin Smith/Net

Presisi

Gegara Hal Ini, Habib Bahar Kembali Berurusan dengan Polisi

SENIN, 20 DESEMBER 2021 | 14:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah satu bulan menghirup udara bebas, Assayid Bahar atau lebih dikenal dengan Habib Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian terhadap individu atau kelompok.

"Benar (dilaporkan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin (20/12).

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, laporan tersebut bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya yang diterima pada 17 Desember 2021.


Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Habib Bahar diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Penceramah kondang, Habib Bahar bin Ali bin Smith, telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, pada 21 November 2021.

Ia dihukum pidana 3 tahun untuk pelanggaran tindak pidana Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018 dan telah mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan, sehingga dinyatakan bebas pada 21 November 2021.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya