Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Terima Aduan 2 Mantan Pegawai Satpol PP DKI, KPK Akan Verifikasi dan Telaah Dugaan Anomali Sistem Bank DKI

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 15:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima aduan soal dugaan anomali sistem PT Bank DKI dari kuasa hukum dua orang mantan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.

"Benar, bahwa KPK telah menerima berbagai aduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat, salah satunya aduan dimaksud yang telah diterima oleh Bagian persuratan KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/12).

Selanjutnya, KPK akan memproses setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi dan menelaah. Sehingga, dapat diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai dalam ketentuan UU, termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.


"Namun sampai saat ini, KPK belum bsia menyampaikan apa dan bagaimana substansi aduan tersebut. Jika unsur-unsur TPK (tindak pidana korupsi) dalam aduan tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban kinerja-kinerja penegakkan hukum KPK dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," papar Ali.

Melalui tim kuasa hukumnya, dua orang mantan pegawai Satpol PP DKI, Insan Oeyoen dan Margo Romli Yadi, meminta KPK menelusuri dugaan kerugian negara dengan melakukan audit digital forensik terhadap sistem IT PT Bank DKI.

Kedua mantan pegawai Satpol PP tersebut membuat aduan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (16/12).

Tim kuasa hukum dua mantan pegawai Satpol PP, Bahrain mengatakan, pada November 2019 lalu, PT Bank DKI mengajukan laporan polisi kepada Polda Metro Jaya dan pihak kepolisian mengumumkan telah terjadi pembobolan mesin ATM PT Bank DKI yang dilakukan oleh 41 orang pegawai Satpol PP Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan Bank DKI mengalami kerugian Rp 50 miliar.

"Bahwa atas hal itu, klien kami dijadikan kambing hitam atas seluruh permasalahan yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa yang proses persidangannya masih berlangsung hingga saat ini," ujar Bahrain kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (16/12).

Padahal kata Bahrain, secara jelas dan nyata perbuatan tersebut dilakukan oleh banyak orang dan adanya anomali sistem pada PT Bank DKI.

"Bahwa pada prinsipnya klien kami tidak menyatakan diri sepenuhnya benar karena telah melakukan penarikan tunai dengan mengakses dan bertransaksi melalui kartu ATM Bank DKI mengganggu ATM Bank CIMB Niaga tanpa batas, namun apa yang menimpa klien kami tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya anomali sistem PT Bank DKI," jelas Bahrain.

Apalagi. lanjut Bahrain, berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak PT Bank DKI dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun dalam proses sidang pembuktian pada Selasa (14/12) menerangkan adanya anomali sistem PT Bank DKI yang mengakibatkan tidak terbacanya transaksi dalam rentang waktu Januari-Agustus 2019.

"Bahwa terhadap anomali sistem tersebut, hingga hari ini belum ada satu pun pihak dari PT Bank DKI dan atau sistem IT Bank DKI dan atau Sistem IT Vendor Bank DKI yang diperiksa atau ditindak secara hukum karena mengingat PT Bank DKI sebagai pengelola keuangan puluhan bahkan ratusan triliun rupiah, oleh karena itu penting bagi KPK untuk mengetahui dan atau memeriksa terhadap anomali sistem itu, apakah disengaja atau tidak disengaja dan atau kelalaian atau pembiaran," terang Bahrain.

Bahrain menambahkan, sejak Januari-Agustus 2019 telah terjadi anomali sistem yang dialami oleh PT Bank DKI sehingga dapat diakses oleh 41 orang pegawai Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Hal ini berujung kerugian PT Bank DKI yang mencapai Rp 50 miliar.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada pimpinan KPK melalui Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat untuk mengambil alih kasus terjadinya anomali sistem ini untuk mengetahui apakah ada kerugian negara di dalamnya," harap Bahrain.

Selain itu, KPK juga diminta untuk melakukan audit digital forensik terhadap sistem IT PT Bank DKI untuk mengetahui adanya kerugian negara atau tidak mengingat PT Bank DKI merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya