Berita

Molnupiravir/Net

Dunia

Pertama di Eropa, Denmark Izinkan Penggunaan Molnupiravir untuk Covid-19

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 14:18 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Denmark menjadi negara Uni Eropa pertama yang memberikan persetujuan penggunaan untuk obat anti-virus molnupiravir yang diproduksi Merck.

Perawatan Covid-19 berbasis pil tersebut dipasarkan dengan nama Lagevrio, yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari European Medicines Agency (EMA) pada pertengahan November lalu.

"Kami merekomendasikan pengobatan pil karena kami percaya bahwa manfaatnya lebih besar daripada bahaya bagi pasien yang paling berisiko menjadi sakit parah Covid-19," kata Kirstine Moll Harboe dari Otoritas Kesehatan Denmark, seperti dikutip Sputnik.


Moll Harboe berjanji bahwa efek dan efek samping dari pengobatan akan dipantau secara ketat.

Di sisi lain, hasil lengkap uji klinis oleh Merck yang dirilis pada 26 November sendiri cukup mengecewakan. Menurut hasil awal, obat tersebut mengurangi tingkat rawat inap dan kematian bagi pasien berisiko yang meminumnya segera setelah infeksi sebesar 30 persen, dibandingkan dengan 50 persen yang disebutkan sebelumnya.

Saat ini, Denmark tengah menghadapi gelombang baru Covid-19 di tengah kemunculan varian baru Omicron.

Denmark sendiri memiliki tingkat vaksinasi 77,1 persen, tertinggi di Skandinavia, dan sedang dalam proses pemberian suntikan booster kepada penduduknya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya