Berita

Ekonom senior DR. Rizal Ramli/Net

Politik

MK Tidak Punya Basis Kuat Saat Menolak Gugatan Preshold dari Rizal Ramli

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 11:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi tidak punya dasar yang kuat saat menolak gugatan presidential threshold (preshold) yang dilayangkan tokoh senior DR. Rizal Ramli. Sebab, yang jadi alasan penolakan adalah Rizal Ramli dinilai tidak mempunyai legal standing.

"Saya mau bantah sedikit, penolakan MK itu tidak ada basis yang kuat," ujar Rizal Ramli dalam dialog CNN Indonesia bertema "Ambang Batas Capres Kembali Digugat, Untuk Apa?", Kamis (16/12).

Dikatakan Rizal, pada Pemilu 2004, dia sudah pernah mendapatkan dukungan dari sembilan partai politik untuk diusung sebagai calon presiden.


Tetapi, kata mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurachman Wahid ini, niatan sembilan partai politik itu kandas karena berlaku presidential threshold 15 persen kursi DPR RI atau 20 persen suara pemilu nasional.

"Karena Rizal Ramli pada tahun 2004 didukung oleh 9 partai yang ingin saya jadi presiden, salah satu partai buruh, ada 9 partai dan ada semua dokumen-dokumennya," terangnya.

Sejak saat itu, dia berjuang supaya preshold dihapuskan atau ditetapkan nol persen.

"Jadi alasan tidak cukup legal standing itu sama sekali tidak memadai, apalagi saya punya hak politik untuk memilih dan sebagainya," pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya