Berita

Ekonom senior DR. Rizal Ramli/Net

Politik

MK Tidak Punya Basis Kuat Saat Menolak Gugatan Preshold dari Rizal Ramli

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 11:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi tidak punya dasar yang kuat saat menolak gugatan presidential threshold (preshold) yang dilayangkan tokoh senior DR. Rizal Ramli. Sebab, yang jadi alasan penolakan adalah Rizal Ramli dinilai tidak mempunyai legal standing.

"Saya mau bantah sedikit, penolakan MK itu tidak ada basis yang kuat," ujar Rizal Ramli dalam dialog CNN Indonesia bertema "Ambang Batas Capres Kembali Digugat, Untuk Apa?", Kamis (16/12).

Dikatakan Rizal, pada Pemilu 2004, dia sudah pernah mendapatkan dukungan dari sembilan partai politik untuk diusung sebagai calon presiden.


Tetapi, kata mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurachman Wahid ini, niatan sembilan partai politik itu kandas karena berlaku presidential threshold 15 persen kursi DPR RI atau 20 persen suara pemilu nasional.

"Karena Rizal Ramli pada tahun 2004 didukung oleh 9 partai yang ingin saya jadi presiden, salah satu partai buruh, ada 9 partai dan ada semua dokumen-dokumennya," terangnya.

Sejak saat itu, dia berjuang supaya preshold dihapuskan atau ditetapkan nol persen.

"Jadi alasan tidak cukup legal standing itu sama sekali tidak memadai, apalagi saya punya hak politik untuk memilih dan sebagainya," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya