Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Politik

Putusan Kasus RJ Lino Bisa Permudah KPK Usut Kerugian Negara dalam Perkara Bansos

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 07:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri banyak membuat terobosan baru, salah satunya penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh internal komisi antirasuah.

Terobosan ini telah dilakukan KPK saat melakukan penghitungan kerugian negara terhadap terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.

"Meski belum berkekuatan hukum tetap, KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim pada tingkat pertama yang telah memasukkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan putusannya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (17/12).


Menurut Ali, ada tidaknya kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi penting diketahui. Sehingga, dapat disimpulkan memenuhi atau tidak unsur pidananya.

Apalagi, kerugian keuangan negara merupakan salah satu jenis korupsi berdasarkan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu, nilai penghitungan keuangan negara juga penting dalam proses asset recovery pada eksekusi putusan inkrah nantinya," kata Ali.

Namun sejauh ini, kata Ali, perkara dengan terdakwa RJ Lino masih berproses. Sehingga, KPK akan menunggu sampai perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Jika telah berkekuatan hukum tetap, terobosan baru KPK yang melakukan audit atau penghitungan kerugian negara secara internal akan mempermudah KPK ke depan dalam pemberantasan korupsi, termasuk penghitungan kerugian negara dalam perkara bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

"Maka, jika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pertimbangan hakim termasuk terkait penghitungan KN (kerugian negara) dimaksud tentu akan menjadi terobosan baru bagi KPK dan pemberantasan korupsi ke depan dalam menangani perkara korupsi," pungkas Ali.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya