Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

Belasan Kali Tolak Gugatan Presidential Threshold, Rizal Ramli: Argumentasi Hukum Hakim MK Lemah

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 00:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belasan kali digugat, tidak satupun ada kata mengabulkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dikatakan begawan ekonomi Rizal Ramli, diantara belasan penolakan MK pada gugatan presidential threshold, tidak satupun ada argumen yang memuaskan.

"Mohon maaf, itu argumentasi hukum hakim-hakim MK lemah sekali," ujar Rizal Ramli dalam dialog CNN Indonesia bertema "Ambang Batas Capres Kembali Digugat, Untuk Apa?", Kamis (16/12).


Salah satunya, adalah penolakan pada gugatan yang diajukan Rizal sendiri. Gugatannya ditolak, karena MK menganggap dia tidak punya dasar untuk menggugat itu.

"Misalnya status saya, dia bilang status saya tidak punya hak legal yang untuk mengajukan ke MK. (padahal) saya punya hak sebagai warga negara, saya punya hak sebagai orang yang ingin maju di jabatan publik," terangnya.

Dikatakan mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurachman Wahid atau Gus Dur, dahulu MK sengaja dibentuk untuk meluruskan aturan-aturan yang tidak sejalan dengan konstitusi.

"Jadi MK ini dulu kita bangun dengan bagus untuk mereview apa-apa yang menyimpang dari konstitusi, belakangan kerjaannya bukan MK, tetapi Mahkamah Kekuasaan, mendengarkan maunya kekuasaan," cetusnya.

Rizal mengatakan, contoh konkret dari ucapannya itu, adalah eksistensi presidential threshold yang sama sekali tidak diatur dalam konstitusi.

"Sama juga dengan UU tentang threshold ini, tidak ada di konstitusi, apa basis logikanya kenapa nominasi ditetapkan berdasarkan hasil pemilu 5 tahun yang lalu, itu sangat tidak logis," pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ini Penyebab Menteri KKP Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 12:09

War Tiket Kereta Lebaran Rentan Dimanfaatkan Calo

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:27

Pencabutan HGU Sugar Group Pulihkan Wibawa Negara

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:18

Menteri KKP Pingsan di Tengah Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:03

Bom Bunuh Diri Guncang Pesta Pernikahan di Pakistan, Tujuh Tewas

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:51

Iran Tak Bisa Diruntuhkan Lewat Tekanan Politik hingga Mobilisasi Massa

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:45

Sebagian Wilayah Jakarta Masih Terendam Banjir

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:23

KPK Hormati Upaya Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:15

Pemerintah Didesak Turun Tangan Atasi Banjir di Jalan Tol

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:33

Trump Ultimatum Kanada: Dagang dengan Tiongkok Dibalas Tarif 100 Persen

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya