Berita

Sidang lanjutan perkara pencemaran limbah B3 Blok Rokan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/12)./Ist

Hukum

Sidang Pencemaran Limbah B3 Blok Rokan, Hakim Geram Kuasa Hukum Chevron Tunda Jawab Gugatan

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 19:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang lanjutan perkara pencemaran limbah B3 Blok Rokan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kembali berlangsung, pada Kamis (16/12).

Sidang perkara Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr ini dipimpin oleh Hakim ketua Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik dan Zefri Mayeldo Harahap.

Sementara pihak penggugat yakni tim hukum LPPHI dihadiri oleh ketua tim Josua Hutauruk didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, Supriadi Bone, Muhammad Amin dan Perianto Agus Pardosi.


Sidang sempat tertunda sekitar lima menit lantaran Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau tak kunjung muncul di ruang sidang. Sementara PT Chevron Pacific Indonesia sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat IV hadir di ruang sidang sejak dibukanya sidang oleh Hakim Ketua.

Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah ada perbaikan gugatan atau tidak. Tim Hukum LPPHI kemudian menyatakan ada perbaikan dan dipersilahkan majelis untuk menyerahkan dokumen perbaikan gugatan kepada majelis dan para tergugat.

Setelah menerima dokumen perbaikan gugatan, Kuasa Hukum PT CPI kemudian menanyakan apa substansi perubahan gugatan.

"Itu kan sudah ada di dalam dokumen, mau dibacakan atau bagaimana," tanya Hakim Ketua, yang dijawab dengan ngotot oleh Kuasa Hukum PT CPI untuk disampaikan substansi perubahan gugatan.

Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk lantas menjelaskan secara singkat isi perbaikan gugatan. "Kami memasukkan beberapa aturan perundang undangan yang terbaru dan ada perbaikan posisi poin pada petitum gugatan," jelas Josua.

Setelah penjelasan Josua, Kuasa Hukum PT CPI kembali ingin menyampaikan pendapatnya tentang isi perbaikan gugatan itu. Tak pelak, Ketua Majelis Hakim langsung memotong.

"Di jawaban itu nanti, nanti akan kami pertimbangkan. Masak kami mau keluarkan pula penetapan untuk perbaikan gugatan ini? Tidak ada produk untuk menolak ini, nanti semua di putusan akhir, silahkan tanggi nanti di jawaban," ungkap Dahlan.

Dahlan lantas menanyakan jadwal sidang selanjutnya. "Kami kasih waktu satu minggu untuk jawaban ya. Minggu depan tanggapan dan jawaban tergugat, tanggal 23 Desember," kata Dahlan.

Mendengar itu, Kuasa Hukum CPI, SKK Migas dan KLHK ngotot meminta waktu tiga pekan untuk menyampaikan jawaban. Mereka antara lain beralasan waktu libur, tiket pesawat dan masalah tutup buku anggaran.

"Kalau soal libur, kami malah nggak ada libur, cuma tanggal 24 dan tanggal 1 saja kami libur. Kan dicabut semua libur. Kalau soal tiket itu, siapa yang bisa menghalangi urusan negara, sidang ini kan urusan negara, yang penting syaratnya semua dipenuhi," ungkap Dahlan kesal.

Sempat alot dalam menentukan jadwal sidang selanjutnya, Dahlan lantas mengambil keputusan dengan mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara metode e-litigasi dan e-court.

"Tiga minggu itu kelamaan. Bisa empat tahun ini perkara. Udah, kita buat e-litigasi, masuk e-court. Jawaban nanti dibuatkan di ecourt," ungkap Dahlan.

Sementara itu, usai jalannya sidang, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang menggunakan metode e-court.

"Kami apresiasi Yang Mulia Majelis Hakim pada sidang ini. Beliau sangat arif dan bijaksana. Beliau sangat mengerti bagaimana keadaan baik kami penggugat atau pun para tergugat," ungkap Josua.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya