Berita

Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Politik

Asset Recovery, KPK Setor Rp 600 Juta ke Kas Negara

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 16:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pemulihan aset negara melalui pembayaran denda dan uang pengganti dari narapidana korupsi berkekuatan hukum tetap.

Kali ini, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu menyetor Rp 600 juta ke kas negara dari terpidana mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra dan terpidana Fathor Rachman dalam kasus subkontraktor fiktif PT Waskita Karya.

"Rinciannya, pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus Bandung 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019," ujar Plt Jurubicara KKPK, Ali Fikri, Kamis sore (16/12).


Selain dari terpidana Sunjaya, juga uang pengganti cicilan keenam dari terpidana Fathor Rachman dalam perkara pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif PT Waskita Karya sebesar Rp 400 juta.

Nilai ini bila diakumulasikan dengan pembayaran sebelumnya telah mencapai Rp 1,5 miliar dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.

"Pemenuhan asset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan KPK sebagai upaya nyata pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkas Ali.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya