Ketua DPR RI, Puan Maharani/Net
DPR RI akan mengakhiri masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 sebelum memasuki masa reses atau masa serap aspirasi masyarakat sampai tanggal 7 Januari mendatang.
Ketua DPR RI Puan Maharani diagendakan menyampaikan pidato penutupan masa sidang dalam Rapat Paripurna yang akan dimulai pukul 10.30 WIB di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
Ada satu agenda sebelum penyampaian pidato Puan Maharani, yaitu Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang Undang 38/2004 tentang Jalan.
Penutupan masa sidang ini cukup menarik perhatian, menyusul tidak masuknya agenda pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sudah diambil keputusan setelah disetujui 7 fraksi di Badan Legislasi (Baleg).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS masih mengalami hambatan seiring belum adanya kesepakatan di antara pimpinan DPR RI untuk mengesahkan naskah tersebut.
"Sebenarnya bisa rapat konsultasi pengganti bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat," jelas Willy Aditya saat dihubungi, Rabu (15/12).
Legislator Partai Nasdem ini enggan berandai-andai soal apa yang membuat kesepakatan di antara Pimpinan DPR tidak tercapai untuk mengesahkan RUU TPKS.
"Tanya ke pimpinan lah. Pimpinan kan sudah komunikasi satu sama lain. Mungkin punya pertimbangan lain," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, RUU TPKS belum bisa disahkan karena Bamus sudah menggelar rapat pengagendaan Rapat Paripurna sebelum Baleg mengambil keputusan terhadap naskah RUU TPKS pada Rabu lalu (8/12).
"Bahwa RUU TPKS tidak masuk dalam paripurna besok (hari ini, red) bukanlah suatu kesengajaan karena rapim dan bamus yang mengagendakam acara untuk paripurna besok sudah dilakukan saat sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat satu," kata Dasco, Rabu (15/12).
Walau demikian, kata legislator Partai Gerindra ini, pimpinan DPR berjanji akan membawa RUU TPKS dalam pembukaan masa sidang berikutnya atau setelah reses.
"Kami sudah komunikasikan dan juga sudah koordinasikan antarpimpinan bahwa dalam masa sidang depan agenda pertama untuk rapim dan bamus adalah memasukkan RUU TPKS ke dalam rapim dan bamus sehingga dapat diparipurnakan," terangnya.