Berita

Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep membeli saham perusahaan frozen food senilai Rp 92 miliar/Net

Politik

Publik Curiga karena Borong Saham Rp 92 Miliar, Kaesang Jokowi Disarankan Laporkan Hartanya ke KPK

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 05:19 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Setelah memborong saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) senilai Rp 92 miliar 11 November lalu, putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep disarankan segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian saran pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (16/12).

Menurut Suparji, aksi borong saham perusahaan makanan beku berbasis udang senilai miliaran rupiah itu secara normatif sah-sah saja. Apalagi, proses pembeliannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan.


Meski demikian, sebagai putra Presiden, Kaesang harus mengedepankan prinsip transparansi.

"Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dilaksanakan sehingga semuanya berjalan secara fair," demikian kata Suparji.

Dijelaskan Suparji, maksud dari sesuai mekanisme itu bermakna bahwa proses pembelian saham bernilai hampir Rp 100 miliar itu benar-benar dilaksanakan tanpa keistimewaan karena anak orang nomor satu di Indonesia.

Terkait dengan kecurigaan publik soal asal uangnya, Suparji menyarankan agar berani Kaesang melaporkan hartanya ke KPK. Dengan langkah itu, publik akan benar-benar percaya bahwa proses pembelian saham itu sudah sesuai aturan negara.

"LHKPN untuk penyelenggara negara. Hendaknya (Kaesang) mengedepankan praduga yang baik," pungkas Suparji.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya