Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil/Net

Politik

Beathor Suryadi Desak Presiden Joko Widodo Copot Menteri Sofyan Djalil

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 19:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dorongan agar Presiden Joko Widodo segera mencopot Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mulai disuarakan. Kali ini desakan datang dari pengamat perampasan tanah, Bambang Beathor Suryadi.

Dia mengingatkan bahwa penegakan hukum di Indonesia akan carut marut jika para menteri di Kabinet Indonesia Maju tidak melaksanakan perintah pengadilan, apalagi jika sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung.

“Menteri ATR/BPN tidak melaksanakan perintah UU sebagai negara hukum,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/12).


Dia mengurai bahwa ada dua keputusan PK Mahkamah Agung yang dipetieskan oleh Menteri Sofyan Djalil. Bahkan dengan beraninya, sambung Beathor, Sofyan Djalil mengeluarkan surat keputusan dalam perkara yang sedang berposes di pengadilan.

“Dari peristiwa tersebut, Sofyan Djalil telah dan sangat merusak tatanan hukum negara ini,” tegasnya.

Beathor menduga Sofyan Djalil menerima “hadiah” dari pihak-pihak yang diuntungkan karena tidak melaksanakan perintah putusan PK Nomor 121/ K/ TUN/2020 Mahkamah Agung RI.

Sofyan Djalil juga disebut membangkang putusan Peninjauan Kembali Nomor 72K/TUN/2009 tanggal 16 September 2009.

“Menurut pihak yang menang perkara di Mahkamah Agung ini, mereka juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri,” sambung mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden itu.

Di satu sisi, Beathor juga menyayangkan Kementerian ATR/BPN yang belum melaksanakan sistem geospasial untuk mempercepat proses terbentuknya satu data tanah.

Akibatnya, Sofyan Djalil membentu Satgas Mafia Tanah. Padahal masalah ini merupakan urusan internal ATR/BPN sebagai satu-satunya institusi pelaksana pendaftaran tanah.

“Terjadi perampasan tanah warga oleh pihak-pihak lain, karena oknum BPN mengeluarkan 2 dokumen di lahan yang sama, dan seharusnya di selesaikan oleh pihak BPN itu sendiri, bukan ke pengadilan. Itulah pentingnya geospasial,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya