Berita

Penyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex, Suhandy (SUH)/Net

Hukum

Suhandy, yang Diduga Menyuap Bupati Muba Dodi Reza Alex Telah Dilimpahkan ke Jaksa KPK

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 08:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terduga penyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex, Suhandy (SUH) dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa KPK.

"Karena pemberkasan perkara tersangka SUH telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa, maka Selasa (14/12) telah selesai dilaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim Jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (15/12).

Tim Jaksa kata Ali, melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa (14/12) hingga Minggu (2/1), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.


"Dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," pungkas Ali.

KPK pada Jumat (15/10) melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Muba, Sumsel dan mengamankan delapan orang termasuk Dodi Reza Alex (DRA).

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu, Bupati Dodi; Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).

Dalam perkara ini, Pemkab Muba pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur (Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Bupati Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk TA 2021 pada bidang sumber daya air Dinas PUPR Muba, perusahaan milik tersangka Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Bupati Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Bupati Dodi melalui Herman dan Eddi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya