Berita

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/RMOLJateng

Politik

Gugatan Perlawanan Selalu Ditolak, Gibran Tak Kendur Perjuangkan Lahan Sriwedari Solo

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 08:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan akhir Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menolak gugatan dalam sengketa lahan Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat tak membuat Pemerintah Kota Solo mundur.

Keluarnya putusan tersebut artinya Pemkot Solo kembali kalah dalam persidangan sengketa lahan Sriwedari. Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), PT, hingga Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi keluarnya hasil putusan akhir tersebut, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk tetap mempertahankan lahan Sriwedari.


"Ya tetap harus diperjuangkan mosok tak tegne wae (dibiarkan saja tanpa usaha). Kan ini untuk warga kota Solo," jelas Gibran, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (14/12).

Menurut Gibran, Pemkot Solo akan terus berupaya meski mengalami kekalahan dalam persidangan terkait sengketa lahan Sriwedari tersebut.

"Ya berproses saja, ya nanti saya koordinasikan lagi dengan pihak-pihak terkait. Tenang wae, tetap kita perjuangkan. Ini untuk warga kota Solo," tandasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang diketuai Murdiyono melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari.

Putusan PT Semarang tersebut dari gugatan yang diajukan oleh Walikota Solo sebelumnya (FX Rudy Hadyatmo) melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt terkait perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tgl 15 Nopember 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt terhadap tanah sriwedari seluas 10 hektare (ha).

Pemkot Solo beralasan masih memegang 4 buah sertifikat sah, yakni SHP No:26, SHP No46, SHP No:40, dan SHP No:41 atas nama Pemkot dan belum dicabut oleh BPN.

Alasan lainnya, karena putusan dieksekusi tersebut melebihi gugatan ahli waris yakni tanah ahli waris 3,4 Ha sedangkan putusannya 10 Ha (ultra petita) dan tanah tersebut saat ini telah menjadi milik publik.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya