Berita

RJ Lino divonis 4 tahun penjara/RMOL

Hukum

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Ada Hakim yang Beda Pendapat

SELASA, 14 DESEMBER 2021 | 23:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan atau vonis ini disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam (14/12).

Majelis hakim menilai, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.


"Menyatakan saudara Richard Joost Lino terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalan dakwaan alternatif kedua," kata Majelis Hakim.

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

'Menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," kata Hakim.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut RJ Lino dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menyatakan bahwa RJ Lino menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

RJ Lino dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.

Dalam putusan ini, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting oponion di antara majelis Hakim. Perbedaan pendapat itu ditunjukkan oleh Ketua Majelis Hakim, Rosmina.

Hakim Ketua Rosmina menilai, RJ Lino tidak berniat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penghitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan cermat dalam kasus ini.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya