Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Terbitkan Informasi Ilegal, China Denda Weibo Sebesar 470.000 Dolar AS

SELASA, 14 DESEMBER 2021 | 13:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Regulator internet China menghukum platform media sosial terbesar di negara itu karena berulang kali menerbitkan informasi ilegal.

Administrasi Cyberspace China (CAC) pada Senin (13/12) mengumumkan dalam sebuah pernyataan resmi bahwa Weibo telah melanggar undang-undang keamanan dunia maya tentang perlindungan anak di bawah umur serta undang-undang lainnya. Regulator pun menghukumnya dengan denda sebesar 470.000 dolar AS.

Sebanyak 44 hukuman lainnya juga diluncurkan kepada Weibo, sehingga jumlahnya menjadi total 14,3 juta yuan untuk tahun ini hingga November, seperti dilaporkan Reuters..


Regulator kemudian mendesak platform tersebut untuk segera memperbaiki dan menangani orang-orang yang bertanggung jawab secara seriu.

Weibo dalam postingan terbarunya mengatakan pihaknya "dengan tulus menerima kritik" dari regulator dan telah membentuk kelompok kerja untuk menanggapi hukuman tersebut.

Hukuman yang diterima Weibo adalah yang terbaru dari serangkaian hukuman yang dijatuhkan regulator pada perusahaan teknologi tahun ini yang datang di tengah pengawasan yang lebih ketat terhadap internet.

Pihak berwenang mengatakan mereka ingin mempromosikan internet yang "beradab" dengan melakukan sensor ketat.

Regulator berusaha meredam pengaruh negatif dari kegiatan bersosial media. Upaya-upaya ini termasuk tindakan keras terhadap "budaya penggemar" online dan melarang perusahaan media sosial secara agresif mempromosikan selebriti yang bisa membawa pengaruh tidak baik.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya