Berita

Thailand/Net

Dunia

Langgar Peraturan Jam Malam, 15 Penduduk Lokal dan 30 Warga Asing Diamankan Pihak Berwenang Thailand

SELASA, 14 DESEMBER 2021 | 10:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang Thailand mengamankan sebanyak 15 warga lokal dan 30 warga asing setelah menggelar pesta selama berjam-jam di sebuah restoran di daerah Hua Mark Bangkok pada Senin pagi (13/12) waltu setempat.

Keterangan tersebut disampaikan komisaris Biro Polisi Imigrasi Letjen Pakphumpipat Sajjaphan.

Kesemua warga negara asing yang diamankan berasal dari negara-negara Afrika, terutama Nigeria, Kongo, dan Kamerun.


Bangkok Post melaporkan , dari 30 orang yabg ditangkap, 15 di antaranya tidak membawa paspor atau memiliki paspor tanpa stempel masuk imigrasi. Mereka awalnya didakwa dengan masuk secara ilegal atau memasuki negara itu tanpa diperiksa dengan benar oleh pihak berwenang.

Seorang wanita berusia 41 tahun, yang namanya dirahasiakan oleh polisi, mengidentifikasi dirinya sebagai operator restoran.

Dia mengatakan restoran telah dibuka dengan izin yang tepat untuk menjual minuman beralkohol, tetapi telah ditutup karena pandemi Covid-19.

Dia telah menyewa tempat itu dari pemiliknya dan membukanya kembali untuk melayani pelanggan asing sekitar sebulan yang lalu.

"Semua pintu dan jendela ditutup dengan daun jendela logam untuk mencegah musik mengganggu orang di luar," katanya, seperti dikutip dari Bangkok Post.

Pasal awal yang dikenakan kepada oemilik restoran adalah karena menjual minuman beralkohol tanpa izin, menjual makanan dan minuman dalam kondisi tidak higienis, dan buka di luar jam yang ditetapkan oleh Administrasi Metropolitan Bangkok.

Wanita dan orang asing itu diserahkan ke polisi Hua Mark untuk proses hukum.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya