Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Politik

Firli Bahuri Benar, Preshold 0 Persen agar Pilpres Tidak Jadi Lapak Oligarki

SELASA, 14 DESEMBER 2021 | 00:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pernyataan Firli Bahuri terkait perlunya presidential threshold/Preshold ditiadakan atau 0 persen dibenarkan oleh pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran.

Menurut Andi, argumentasi Firli yang membuat relasi antara korupsi dan sistem pemilihan umum (presiden) logis. Sebab, jika ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dipatok tinggi, maka akan berdampak pada biaya sewa kendaraan partai politik yang juga tinggi.

Apalagi, selain sewa kendaraan Parpol, Andi berpendapat, seorang kandidat presiden masih harus mengeluarkan biaya tinggi untuk berbagi dengan parta koalisi lainnya.


"Berimplikasi kepada tingginya ‘biaya’ sewa perahu (Parpol) yang harus dikeluarkan oleh kandidat. Belum lagi ongkos politik yang harus ditunaikan oleh kandidat untuk berbagi kursi kepada orang partai koalisi pendukung yang nantinya duduk di kabinet," demikian kata Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/12).

Pria lulusan Doktor Politik di Unpad ini berpendapat, tingginya biaya politik menjadi pintu masuk seseorang untuk bertindak korupsi.

Ia juga melihat, kandidat yang sudah tersandera oleh partai politik anggota koalisi akan sulit menemukan seorang menteri yang memiliki integritas dan moralitas yang baik.

"Idealnya memang PT nol persen agar Pemilu (Pilpres) tidak menjadi beban kandidat dan tidak pula menjadi lapak para pemodal alias oligarki ekonomi yang kehadirannya menjadi pemantik prilaku korupsi," pungkas Andi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya