Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai upacara pengangkatan khusus Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK di Rupatama Mabes Polri/Ist

Hukum

Satyo Purwanto Ulas Pengangakatan Novel Cs Oleh Kapolri

SENIN, 13 DESEMBER 2021 | 22:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terjadi perdebatan publik terkait diangkatnya 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN di institusi Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam hal ini dianggap melanggar Undang-undang lantaran hanya memakai Perpol 15/2021 sebagai landasannya dan mengangkangi UU 5/2014 Tentang ASN.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto berpendapat soal pengangkatan 44 Novel Baswedan Cs, tidak ada yang dilanggar oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pengangkatan itu, sah secara hukum.

“Tidak ada aturan yang dilanggar oleh Kapolri,” kata Satyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/12).


Adapun dasar pengangkatan itu, Satyo mengulas menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu Pasal 3 Ayat 1 UU 11/2017.

“Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU No 30/2014. Dalam prosesnya dibalik dan logisnya 44 mantan pegawai KPK tersebut harus taat menjalankan UU No 5/2014 Tentang ASN, sehingga kesimpulannya adalah tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses perekrutan mereka menjadi ASN dilingkungan Polri,” pungkas Satyo.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya